Kontraktor Medco Energi di Muba Diduga Langgar Perda

Sunday, October 30, 2022, 21:09 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWSMusi Banyuasin - Salah satu kontaraktor Medco Energi, perusahaan migas yang beroperasi di Desa Simpang Tungkal Kabupaten Musi Banyuasin diduga merekrut karyawan titipan dan tidak melibatkan warga desa terdampak.

Pasalnya, PT. Lerindro yang menjadi kontaraktor PT. Medco Energi yang berada dan beroperasi di wilayah Desa Simpang Tungkal, diduga tidak  melibatkan warga desa terdampak dalam merekrut tenaga kerja.

Justru mereka menerima karyawan dari luar daerah bahkan luar Provinsi Sumatera Selatan, dengan alasan karyawan lama, serta tidak sesuai aturan yang ada di Sumatera Selatan seperti yang tertuang dalam Perda Sumsel maupun Perda Muba.

"Sudah sepantasnya, keberadaan perusahaan di desa itu menjadi harapan baru buat warga setempat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan menafkahi anak isterinya dengan ikut bekerja di perusahaan yang beroperasi di desanya," sebut Mr X (nara sumber tidak mau menyebutkan namanya, Minggu (30/10).

Sehingga, masyarakat sekitar dapat merasakan nilai tambah pembangunan secara langsung. Namun harapan itu sepertinya hanyalah sebuah mimpi yang tidak bisa terwujud, sebab perusahaan ini ternyata sudah memiliki karyawan yang mereka rekrut sendiri tanpa mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya setempat.

Hal itu diduga melanggar Perda Muba Nomor 02 Tahun 2020 dalam proses perekrutan tenaga kerja di Muba. Hari itu, beberapa warga Desa Simpang Tungkal mendatangi kantor sekaligus mess karyawan PT. Lerindro, diketahui mereka menanyakan lowongan pekerjaan dan tentunya berharap bisa ikut bekerja pada perusahaan yang baru itu.

Namun ternyata, lowongan tersebut tidak ada dan malah sudah di isi oleh mayoritas orang luar Desa Simpang Tungkal, luar kecamatan bahkan luar Provinsi Sumatera Selatan.*

(Ari Widadi)

TerPopuler