Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Berhasil Lampaui Target Penerimaan

Saturday, December 10, 2022, 03:46 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Hingga 01 Desember tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berkontribusi atas total penerimaan Bea, Cukai, dan Perpajakan pada Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam, yang mencapai Rp. 4,6 Triliun.
 
Salah satu fungsi Bea Cukai adalah revenue collector, yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan pungutan perpajakan dalam rangka impor.

Pencapaian ini hingga 1 Desember 2022 melampaui 100% dari target yang telah ditetapkan pada tahun berjalan sebesar Rp. 1.119.41 M, atau 109,17% dari target yang dibebankan kepada Bea Cukai Batam 2022
sebesar Rp. 1.025,38 M. Penerimaan tersebut didominasi oleh penerimaan dari Bea Keluar yang menyumbang Rp. 773,98 M.

Selain itu, Bea Masuk juga menyumbang setidaknya Rp. 334,43 M, yang mana melebihi target Bea Masuk sebesar 117,83%, bahkan Bea Cukai Batam turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp. 3.486,78 M.

Secara Year on Year (YoY), pertumbuhan penerimaan di sektor Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan perpajakan tumbuh positif, hingga 1 Desember ini, bahkan melewati realisasi penerimaan pada tahun
2021.

Tren positif penerimaan Bea Keluar sebesar Rp.773,16 M, yang mana secara YoY tumbuh positif sebesar 9,22%. Salah satu faktornya adalah, meningkatnya permintaan komoditas seiring dengan pemulihan
ekonomi, harga CPO yang melonjak karena terbatasnya produksi di negara lain memacu produsen lokal di Batam untuk memenuhi kebutuhan CPO di dunia, dengan cara mengekspor produknya ke luar negeri.

Bea Masuk juga mengalami tren positif dengan pertumbuhan sebesar 45,15% dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2021, dengan periode penerimaan yang sama. 
 
Di tahun 2022 ini, Bea Masuk yang berhasil dihimpun oleh Bea Cukai Batam sebesar Rp. 334,43 M, dengan extra effort yang tumbuh positif sebanyak 19,91% dibandingkan extra effort tahun lalu.

Penerimaan dari sektor cukai juga tumbuh positif 32,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (YoY) penerimaan cukai secara rinci dibagi menjadi hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan denda administrasi cukai.

Kepala KPU Tipe B Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo menjelaskan, hasil yang positif menjelang akhir tahun ini, merupakan hasil extra effort penerimaan bea masuk berupa nota pembetulan atas tarif dan nilai pabean, serta denda yang dilaksanakan secara optimal.


"Disisi lain, BC Batam juga menjalankan fungsi fasilitasi perdagangan dan asistensi industri dengan pengembangan ekosistem logistik nasional atau Batam Logistic Ecosystem (BLE) di Kota Batam, dalam
rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional, peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance dan post-clearance, optimalisasi kerjasama internasional," kata Ambang.

Selain BLE, telah diresmikan juga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebagai entry point bagi perusahaan IT internasional.
 
KEK di Kota Batam juga diharapkan dapat
menarik perhatian investor dan wisatawan luar negeri dan dalam negeri, dengan adanya kegiatan pendukung berupa pariwisata, sehingga KEK di Kota Batam dapat mendongkrak perekonomian dan juga
penerimaan negara di Kota Batam.

BC Batam mendorong perbaikan infrastruktur Pelabuhan Batam dengan berkoordinasi bersama para pemangku kepentingan di pelabuhan, seperti BP Batam, BUP, Karantina dan Imigrasi yang salah satunya adalah penerapan Auto Gate System (AGS) pada pelabuhan Batu Ampar.

Telah dibangun pula Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) serta Proyek Perkerasan Container Yard (PCY) seluas 2 Hektar di Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. 

Berbagai progres capaian tersebut diharapkan dapat semakin membuktikan Batam Logistics Ecosystem(BLE) sebagai solusi untuk Logistik yang lebih tertata dan efesiensi yang semakin terjaga. 

Pada tahun ini, selaras dengan dua fungsi tersebut, juga melaksanakan fungsi comunity protector. Bea Cukai Batam hingga 31 Oktober 2022 berhasil melakukan penindakan sebanyak 497 penindakan. 

Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan diantaranya penangkapan kapal tengker bermuatan oli, Rokok ilegal, miras ilegal dan barang barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke Indonesia. Hal ini dilaksanakan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari maraknya barang barang yang dapat membahayakan serta melindungi industri dalam negeri. 

Dalam melaksanakan penindakan dan pengawasan, BC Batam bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kota Batam dan sekitarnya, meliputi unsur TNI-Polri, SPFC, Karantina, BP Batam, Direktorat Jenderal Pajak lmigrasi dan instansi terkait lainya.

Sinergi tersebut antara lain joint analisis, joint audit, joint investigasi, joint connection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, joint operation dan sinergi lainya.

"Meskipun tahun 2022 belum berakhir dan pencapaian penerimaan telah melampaui target, kami tetap konsisten dan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan demi menunjang optimalnya penerimaan negara hingga akhir tahun, dan kami berharap adanya dukungan kesadaran, serta kepatuhan dari masyarakat dan para pelaku usaha atas pelaksanaan kegiatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, serta peraturan perundang undangan yang berlaku," tutup Ambang.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler