Didampingi LBH, Luna Aprilia Korban Kezaliman Suami Siap Lapor Polisi

Friday, January 13, 2023, 14:29 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Luna Aprilia, Ibu rumah tangga dan tiga anaknya yang masih balita tinggal di Tiyuh/Desa Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, menjadi korban kedzoliman Tusyanto, tak lain adalah suaminya sendiri, ia pun segera menempuh jalur hukum. 

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi, pada Kamis (12/01/2023) menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan, Tusyanto yang dijembatani oleh LBH dan Babinkantibmas Tiyuh/Desa Balam Jaya menemui jalan buntu. 

Hal tersebut disampaikan oleh pendamping hukum Luna Aprilia dari LBH Perhimpunan Advokad Indonesia Junaedi. Mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban Luna Aprilia malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh Tusyanto. 

"Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami Luna dan Tusyanto bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan. Akan tetapi, dari pihak Tusyanto atau istri barunya yang dinikahi dibawah tangan terkesan menyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab. Saya selaku pendamping hukum Luna Aprilia akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan Tusyanto ke PPA Polres Tulang Bawang barat," ucap Junaedi. 

Diketahui, Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami Luna Aprilia serta tiga anaknya yang masih balita bermula dari Tusyanto, suami sah Luna berkenalan dengan Istini warga Indraloka Jaya Rt 020 Rw 05 Kecamatan Way Kenanga, yang endingnya Tusyanto dan Istini menikah dibawah tangan (Siri), sebelum cerai resmi melalui kantor Pengadilan Agama (PA) semenjak menikahi Istini, Tusyanto membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali Tusyanto mengirimi anaknya. 

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan, bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHPidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana. 

"Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Lima Tahun. 
Sedangkan Undang-undang 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama Lima Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 Juta. Jadi, menurut Saya Tusyanto dan Istini keduanya dapat dikenakan pidana," pungkas Junaedi.*

(Juli) 

TerPopuler