Kasus Dugaan Penggelapan Aset 1,8 M KTV Electra, Poldasu Masih Tahap Penyidikan

Thursday, February 9, 2023, 17:45 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

SNIPERS.NEWS | Medan - Polda Sumut masih terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar dengan tersangka salah satu pemegang saham KTV Electra Medan. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, sampai hari ini kasus tersebut masih tahap penyidikan. 

Masih proses penyidikan," kata Hadi, Kamis (9/2/2023).Menurut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu)."Siapa bilang berkasnya sudah dilimpahkan, masih dilengkapi kok," tegas Hadi.Disinggung soal kendala hingga berkas perkara itu terkesan lama diserahkan ke kejaksaan, Hadi menyatakan, tidak ada."Tidak ada kendala, mohon bersabar," tandasnya.

Diketahui, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, Yonglani alias Yekong alias YY salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Hadi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memproses kasus dugaan penggelapan itu.“Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. 

Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” sebutnya, Jumat (20/1/2023).Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan, penyidik menilai tersangka kooperatif saat penyidikan.

“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.*

Penulis : Bern

Sumber : Humas Poldasu

TerPopuler