SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Instansi Pemerintah merupakan barometer maupun contoh bagi semua kalangan masyarakat, dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Akan tetapi, nilai-nilai tersebut seakan terabaikan. Seperti yang tampak pada Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), sebuah bendera merah putih yang sudah tak layak pakai malah tetap terpasang pada tiang di halaman kantor Disparpora, Jumat (10/02/23).
Sontak hal itu membuat awak media ini dan warga yang melintas merasa miris melihatnya. Sebab sangat tidak pantas, bendera merah putih yang menjadi kebanggaan dan juga simbol negara seakan tidak diperhatikan kondisinya.
Hal ini jelas melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara dan Lambang Negara, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, pasal 24 huruf, ketentuan pidana di atur pasal 67 huruf b, yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusu atau kusam sebagai mana dimaksud pasal 24 huruf c.
Pada Pasal 68 juga dijelaskan, setiap orang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau menodai Lambang Negara sebagai mana dimaksud pasal 57 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian pada pasal 69 huruf a disebutan, hal itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), yakni apabila setiap orang yang dengan sengaja mengunakan Lambang Negara rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran ini, dapat di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Awak media ini pun mencoba menghubungi Kepala Disparpora Hermansyah melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan apapun.*
(DN)