SNIPERS.NEWS | Medan - Melalui Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kg beserta 2 (dua) orang pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut. "Betul, ditangkap hari Kamis kemarin Jam 09.00 Wib di dua TKP berbeda, dan dua pelaku saat ini dalam penyidikan," ucap Hadi, Jumat (31/03/23).
Dikatakan Hadi, pengungkap ini hasil pengembangan ditangkapnya 2 orang tersangka MI dan RJ pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat, dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu seberat 3 (tiga) Kg, diperoleh keterangan dari tersangka MI memperoleh Narkotika dari Aceh.
"Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan kemudian. Dan hari Kamis 30 Maret 2023 di Jalan Besar Medan - Banda Lhokseumawe diamankan 1 (satu) orang bernama MY," jelasnya.
Dari keterangan, tersangka MY menyimpan Narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Besar Medan-Banda Lhokseumawe. Selanjutnya dilakukan penggeledahan
dan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) Kg, dan turut diamankan 1 (satu) orang perempuan bernama EM.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi juga mengungkapkan, bahwa YM dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menjemput di pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumahnya.
"Saat ini penyidik sedang mengembangkan untuk mengungkap jaringan mereka," pungkas Hadi.*
(R - 1)