SNIPERS.NEWS | Medan - Pengacara Muda Pimpinan Kantor Hukum Tri Zenius Perdana Limbong, S.H. dan Partners, yang beralamat di Jalan Pare No.16, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA).
Pada saat diwawancarai awak media Kamis 02 Maret 2023 Siang melalui telepon seluler dirinya mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi tentang isi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1830 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 30 Desember 2022 antara Nuhajiah sebagai pemohon Kasasi lawan PT. Karya Hevea Indonesia sebagai termohon Kasasi.
Lanjut Limbong, amarnya berbunyi sebagai berikut, Mengadili, yang pertama menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Nurhajiah. Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ditetapkan sejumlah 500.000.00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).
"Dalam perkara ini saya selaku Pimpinan Advokat Tri Zenius Perdana Limbong, S.H., bersama Partners rekan kerja saya tentunya Asih Dayamanti, S.H. sangat mengapresiasi putusan Mahkamah Agung lewat putusan Kasasi nomor 1830 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tgl 30 Desember 2022," kata Tri Zenius Perdana Limbong.
Tri Zenius Perdana Limbong menganggap, bahwa putusan tersebut adalah putusan yang berkeadilan karena pada hakikatnya PT. KHI (kliennya) tersebut dalam duduk perkara telah memberikan hak Pensiun kepada istri dari Almarhum pekerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*
(Hendra)