Polres Badung Gelar Jumat Curhat di Desa Mengwi

Friday, April 28, 2023, 10:26 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Terkait rehabilitasi pengguna Narkoba dan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pertanyaan warga masyarakat Desa Mengwi. 

Pertanyaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Badung yang diwakili oleh Kasat Binmas AKP I Made Sujana, saat menggelar Jumat Curhat di Kantor Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/4/23) pagi pukul 09.00 Wita.

Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., mengatakan, acara tersebut dalam rangka menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat, yang nantinya akan dijadikan bahan untuk anev dari pelaksanaan tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya, serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan mengajak untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas.

"Kegiatan Jumat Curhat ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat Polda, Polres dan Polsek. Kegiatan ini sifatnya tidak formal lebih mengedepankan naturalisasi, yang di dukung dengan situasi lingkungan," ungkap Kasat Binmas mengawali sambutannya.

Terkait Rehabilitasi Narkoba, adalah salah satu jalan yang dapat ditempuh guna membuat pengguna narkoba dapat terbebas dari ketergantungan zat terlarang tersebut. Dalam prosesnya, rehabilitasi narkoba memerlukan waktu yang cukup lama dan membutuhkan kesabaran. 


"Syarat untuk rehabilitasi diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-red) Nomor 4 Tahun 2010. Syarat ini wajib sebagai bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani rehabilitasi atau tidak," ungkapnya.

Terkait Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyelesaian kasus yang serius dapat dilakukan di pengadilan, tetapi bisa juga penyelesaian di luar pengadilan dengan cara tingkat penyelesaian melalui mediasi, di mana kedua belah pihak memiliki inisiatif sendiri untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kasus KDRT dapat diselesaikan melalui kesepakatan kedua belah pihak, dengan meminta bantuan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Kelihan Adat setempat, Linmas ataupun Pecalang untuk menengahi permasalahan KDRT tersebut tanpa dilaporkan ke Kantor Kepolisian, dengan catatan harus dibuatkan surat pernyataan kepada pelaku KDRT dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi," pungkasnya.*

(Arifin/Hms)

TerPopuler