Dampak Redesign Desentralisasi Fiskal UU HKPD Terhadap Peningkatan Pajak dan Restribusi Daerah

Tuesday, May 23, 2023, 07:15 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Sebagai rangkaian kegiatan Crash Program Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Rabu (10/5/23) diselenggarakan Forum Diskusi dengan mengangkat tema "Dampak Redesign Desentralisasi Fiskal pada UU HKPD Terhadap Peningkatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah". Forum Diskusi tersebut dilaksanakan secara luring di Aula KPPN Kutacane. 

Hadir sebagai pembicara pada forum diskusi adalah Rike Ahmadi, M.Pd., yang merupakan Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues.

Acara dimoderatori oleh Frenky Dedy Kristinus Situmorang, S.E., M.P.P., Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh. 

Sebelum diskusi, Rike Ahmadi, M.Pd., sebagai pemateri memberikan penjelasan tentang UU No. 1 Tahun 2022 atau UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal, guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan, serta bertujuan meratakan kesejahteraan masyarakat dengan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan serta akuntabel. 

Hal tersebut dapat dicapai dengan penguatan kualitas belanja daerah seperti PAD yang meningkat, transfer yang berkualitas dan perluasan akses pembayaran, kemudian penguatan kapasitas fiskal daerah, dan terakhir harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Pada penjelasan materi terdapat 3 (tiga) sumber Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, yaitu kesatu Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu kedua Pendapatan Transfer, dan ketiga Pendapatan lainnya yang sah. 

Yang sering terlupakan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah yang selama ini masih bergantung dengan Pendapatan Transfer, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi. 

Sementara, Sumber Pendapatan Asli Daerah diantaranya adalah Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan kemudian dicabut dan diredesign dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dengan merestrukturisasi pajak daerah dan penyederhanaan jenis retribusi. 


Redesign Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 adalah untuk meningkatkan Local Taxing Power, dengan tetap menjaga kemudahan dalam berusaha. Restrukturisasi pajak daerah dapat dilakukan, salah satunya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan agar manfaat yang diperoleh lebih besar dari biaya pemungutan. 

Selain itu, restrukturisasi pajak juga akan mempermudah pemantauan pemungutan pajak serta mendukung masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan dengan adanya simplifikasi. Sedangkan, terkait penyederhanaan retribusi daerah, jumlah retribusi yang awalnya berjumlah 32 jenis disederhanakan menjadi 18 jenis yang terbagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Sebagai contoh jenis pajak daerah kewenangan kabupaten/kota yang direstrukturisasi dan diintegrasi adalah Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Yang menjadi tantangan selama ini, masyarakat enggan membayar pajak daerah akibat nomenklatur jenis pajak seperti pajak restoran. Masyarakat yang mempunyai usaha warung merasa keberatan bila dikenakan pajak restoran, karena mereka menganggap usaha mereka bukan kelas restoran. 

Contoh lainnya juga pajak penerangan jalan, yang orang-orang berasumsi seolah-olah lampu jalan yang dikenakan pajak sehingga menjadi bahasan permasalahan yang dibahas sampai di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan banyak mereka penghasil listrik tidak mau membayar, mereka menganggap usaha mereka bukan menerangi jalan tetapi menerangi rumah-rumah penduduk. 

Dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat, pemerintah pusat mengakomodir terhadap isu-isu strategis dengan menerbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang diharapkan dapat memberikan peningkatan penerimaan PDRB Kab/Kota sampai dengan 48,98 persen secara nasional.

Selain itu, dengan UU HKPD khususnya Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues sedang menyusun Qonun/Perda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah menjadi satu Qonun/Perda yang selama ini terdapat banyak Qonun/Perda yang diterbitkan masing-masing SKPK mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Semua pendapatan daerah menjadi satu pintu, yaitu dengan Qonun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain dari Qonun tersebut, tarif tidak bisa dikeluarkan oleh masing-masing SKPK, semua ditetapkan oleh satu Qonun Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. 

Penyusunan Qonun/Perda Pajak daerah dan Restribusi Daerah menjadi amanat dalam UU HKPD yang berlaku pada tanggal 5 Januari 2024. Prestasi yang luar biasa juga didapat oleh Kabupaten Gayo Lues atas penghargaan APBD Award dua tahun berturut turut tahun 2022 dan tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri… Selamat. 

Diharapkan, dengan lahirnya UU HKPD tahun 2022 dapat mendorong peningkatan PAD yang ada di seluruh wilayah Indonesia.*

(Dalisi)

Oleh : Ricky Ardiawan Kepala Seksi Bank KPPN Kutacane

TerPopuler