”Saya ucapkan selamat kepada jemaah yang mendapatkan kesempatan untuk memenuhi panggilan Allah untuk menjadi tamunya di tanah suci. Saya juga mengajak kepada para calon jemaah haji untuk senantiasa melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesadaran, jaga kesehatan karena cuaca di tanah suci berbeda dengan Nagekeo.“ jelas AKP Maralidang Harahap kepada calon jemaah Haji.
Dalam kesempatan lain, Camat Pulau Rakyat Haris Margolang juga mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah Haji telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah Haji. Dalam Undang-undang ini, diatur tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.(Humas)
Editing :