SNIPERS.NEWS | Agara - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), akan menyurati Inspektorat Agara, Jumat (30/6/2023).
Dugaan adanya penyimpangan Dana Desa (DD) Lawe Beringin Gayo Kecamatan Semadam tahun 2021-2022, sebelumnya pernah dilaporkan oleh masyarakat ke Badan Pemusyawaratan Kute (BPK) serta perangkat desa, namun belum ada juga tindak lanjutnya dari pihak Inspektorat Aceh Tenggara.
Adapun poin poin urgen yang dilaporkan oleh LSM Perkara tersebut sesuai dengan PP 43 Tahun 2018, adalah sebagai berikut :
a - Dokumen kebijakan desa non rencana pembangunan /Keuangan (Penyusunan dokumen Qanun kewenangan kute) Desa.
b - Penyemprotan disinfektan 23.800.000.-
c- Dana BLT 177.600.000
d - Ketahanan pangan 70.783.000 tahap 2
e - Dana BLT tahap 3 266.400.000
f - Dokumen Kute 18.000.000 tahap 3
g - Disinfektan 23.800.000 tahap 3.
Dari Poin A sampai dengan G dinilai tidak sesuai dengan Rab APBDes.
DPC LSM Perkara Agara juga dalam waktu dekat akan mempertanyakan tindak lanjut laporan masyarakat Lawe Beringin Gayo yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tenggara, yang menurut info dari masyarakat kenapa sampai saat ini belum diaudit oleh Inspektorat, hal ini sangat bertentangan dengan PP 43 Tahun 2018 dan PP 12 Tahun 2017.*
(Dalisi)