Polres Buleleng Ungkap Kasus TPPO, 5 Orang PMI Dijanjikan Gaji Menggiurkan Ke Turki

Thursday, June 15, 2023, 21:50 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Ketut Sariani (Pelaku), warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Bali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah mengelabui 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan ke luar negeri.

Adapun kelima pekerja migran tersebut diantaranya KR (23), NP (25) GJ (23), GP (22) dan KW (26), yang dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di Negara Turki.

Hal itu disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., Kasie Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., dan Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa, saat menggelar Press Realese di Mapolres Buleleng, Kamis (15/06/2023).

"Kejadian tersebut berawal pada saat KR (23) mencari pekerjaan sekitar tanggal 2 Oktober 2021, untuk dapat bekerja di Negara Turki kepada terduga Pelaku Ketut Sariani (54). Saat itu. terduga Pelaku langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki," terang Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., dihadapan awak media.

Untuk meyakinkan Korban, lanjut Kapolres, terduga pelaku mengatakan dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki. Terduga Pelaku menyampaikan, bahwa anaknya N.W (33) yang menikah dengan warga Negara Turki sebagai petugas Kepolisian yang bertugas di bidang Narkotika, yang nanti akan mengurus semuanya dalam pekerjaan di Negara Turki.

Dengan penyampaian terduga Pelaku, terang Kapolres, sehingga Korban menjadi yakin bahwa terduga Pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki.

"Korban dijanjikan bisa bekerja di salah satu hotel di Turki, dengan gaji per bulan sebesar 7 juta Rupiah," ungkapnya.

Untuk keberangkatan, ungkap AKBP Dhanuardana, Korban mengurus pasport sendiri dan untuk Visa diurus langsung oleh N.W yang tinggal di Turki dengan menggunakan Visa Holiday, sehingga Korban bersama dengan 3 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.

"Sampai di Turki Korban menggunakan Tanda Izin Sementara (IKAMET), yang dibuatkan terduga pelaku N.W. Dan saat itu, Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dikatakan terduga Pelaku, sehingga Korban sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan petugas Kepolisian di Turki," jelas AKBP Dhanuardana.

Dipaparkan Kapolres Buleleng, setelah hampir setahun tinggal di Turki, kemudian Korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki.

Sedangkan Korban lainnya yaitu NP (25), GJ (23), GP (22) dan KW (26) belum berangkat sampai sekarang, tetapi para Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp. 18 juta Rupiah kepada terduga Pelaku. Para Korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan pelaku sampah saat ini.

"Modus Operandi yang dilakukan terduga Pelaku merekrut seseorang, dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Negara Turki dengan gaji menggiurkan, dan di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan," ungkapnya.

Maka, tegas Kapolres, terhadap terduga Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan/denda paling banyak Rp. 600.000.000,00,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

Dengan adanya kejadian tersebut, Analis Tenaga Kerja BP3MI I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk lebih berhati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke luar negeri, khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.

"Ciri-ciri agen ilegal yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan Visa Holiday untuk dokumen pemberangkatan," imbuh BP3MI I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa.*

(Arifin)

TerPopuler