SNIPERS.NEWS | Agara - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil mengamankan 1,2 Kilogram lebih narkotika jenis sabu bersama dengan empat orang tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra dan Kasi Humas AKP Saniman Pagan, dalam konferensi persnya pada Kamis 15 Juni 2023.
Ke empat tersangka tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pertama, Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I Kecamatan Bambel pada tanggal 4 Juni 2023, dengan barang bukti 6 bungkus sabu dengan berat 19,83 Gram.
Kemudian, di lokasi yang kedua Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agara kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu yang statusnya memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MYK (35), warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.
"MYK diamankan dengan barang bukti (BB) seberat 1.002 Gram, bertempat di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam pada 13 Juni 2023," kata Kapolres Agara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H.
Selain kedua tersangka, jelas AKBP Doni, ada juga dua pelaku lainnya yang ikut diamankan, berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut, yakni inisial IA dan WD, keduanya warga Aceh Tenggara dengan peran sebagai kurir barang terlarang tersebut.
Menurut Kapolres Agara AKBP Doni, pengungkapan kasus narkoba ini tak lain berkat kegigihan anggotanya. Hingga akhirnya MYK mengakui, bahwa dirinya menyimpan sabu di kebun kawasan Gunung Mbarung milik warga.
"Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg lebih yang disimpannya di dalam tanah, yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru dan dikemas dengan bungkusan plastik teh cina warna hijau," kata Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat orang tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu seberat 1002 gram tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Dalam pengakuannya, MYK mulai menggeluti bisnis barang haram narkotika jenis sabu tersebut sudah 2 tahun lebih," katanya.
"Atas perbuatannya, MYK melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, serta Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000, Sepuluh Miliyar Rupiah," ungkap Kapolres Agara AKBP R. Doni Sumarsono mengakhiri.*
(Dalisi)