SNIPERS.NEWS | Buleleng - Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Polres Buleleng adanya kegiatan judi sabung ayam di daerah Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Bali, pada Minggu 25 Juni 2023 pukul 17.00 Wita.
Kemudian ditindak lanjuti Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana, S.I.K., M.H., memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Kasat Samapta Polres Buleleng untuk melakukan tindakan hukum.
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., M.A., dengan Kanit I Pidum Ipda Demerial Safriansyah, S.Tr.K., dan personelnya turun langsung ke lapangan bersama Satuan Samapta Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Wayan Sukrawan, S.A.P., dengan Kanit Patroli Aiptu Harrys Sukandar.
"Sampai disekitar lokasi kejadian terlihat salah satu yang mengikuti kegiatan sabung ayam tersebut keluar dari gang jalan Anggrek di daerah Asah Gobleg mengunakan sepeda motor dengan membawa tas yang berisi ayam, sehingga meyakinkan personel Sat Reskrim Polres Buleleng, disekitar tersebut diduga adanya perjudian sabung ayam," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H., M.A., didampingi Kasie Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., saat menggelar Press Realise di Mapolres Buleleng, Senin (26/06/2023).
"Di lokasi tempat dugaan judi sabung ayam, ditemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki, sehingga segera dilakukan tindakan hukum mengamankan para pemain dan orang yang diduga selaku penyelenggara judi," terangnya.
"Untuk sementara orang yang diduga selaku penyelenggara dalam kegiatan perjudian tersebut NA (55) dengan warga Banjar Dinas Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng dan sekarang ini masih dimintai keterangan," sambungnya.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Kasat Reskrim, dari TKP berkaitan dengan judi cap jeki antara lain : selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp. 260.000.-, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/stelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, satu buah tas warna hijau, tiga buah karpet.
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan adanya judi dadu atau mong-monggan diamankan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp. 79.000.- Kemudian terkait dengan judi ayam diamankan barang bukti berupa satu set taji atau pisau ayam sejumlah 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam atau kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp. 24.000.-.
"Terhadap kejadian tersebut diduga melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda dua puluh lima juga rupiah," tutup Kasat Reskrim Polres Buleleng.*
(Arifin)