Abaikan UU dan PP, LSM Perkara Laporkan Kades Kane Mende ke Pj Bupati Agara

Senin, 24 Juli 2023, 00:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Akibat diabaikannya Undang - Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), Kepala Desa (Kades) Kane Mende Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara dilaporkan LSM Perkara ke Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara) Drs. Syakir, M.Si., karena sudah semena-mena mengganti Sekretaris Desanya tanpa proses dan berdasarkan UU serta Peraturan Pemerintah.


Hal itu dikatakan Ketua DPC LSM Perkara Izharudin Selian, saat didampingi Sekretarisnya Darjat Wali, serta beberapa Anggotanya di kantor Sekertariat DPC Perkara Jalan Jend. Ahmad Yani, Pajak Impres No 7 Kutacane, Aceh Tenggara (Agara), Minggu (23/07/2023).


"Sementara telah kita ketahui bersama, kalau pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa," Kata Ketua LSM Perkara Izharudin Selian.


Namun yang pasti, jelas Izharuddin, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu, juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).


"Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama," ujarnya.


Ketika Awak Media Snipers.news menanyakan terkait laporan Kades Kane Mende yang telah disampaikan ke Pj. Bupati, Ketua LSM Perkara Agara Izharudin membenarkan laporan tersebut, yang telah dilayangkan pada Jum'at (21/07/2023) sore.


"Sudah kita layangkan laporannya, atas adanya perlakuan Joni T selaku Kepala Desa Kane Mende yang semena mena terhadap Mitro Hasan selaku Sekretaris dan Gelora Ginting sebagai Kaur Pembangunan di Desa tersebut. Pemberhentian itu tanpa proses apapun, baik berbentuk teguran lisan atau secara tertulis maupun surat peringatan. Jelas ini tidak mengacu pada Undang Undang, seperti yang telah tertulis diatas," ungkap Izharuddin.


Dengan adanya kejadian diatas, kedua perangkat desa yang haknya direnggut tanpa melalui prosedur aturan yang berlaku, meminta LSM Perkara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pj. Bupati Agara, untuk mengklarifikasi dan menelaah ulang atas proses pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris dan Kaur Pembangunan Desa Kane Mende.


"Supaya apa, biar mereka mendapat keadilan dan nama baik mereka di Desa dapat dipulihkan seperti semula, karena pemberhentian mereka oleh Kepala Desa anggapan masyarakat karena kesalahan mereka sendiri," ucap Izharudin Selian.


Apalagi, ungkap Izharudin, mereka berdua merupakan tim sukses pemenangan pilkades serta mencari suara sehingga timbul kemenangan dan akhirnya kepala desa beserta perangkatnya dapat menduduki jabatan.


Oleh karena itu, Ketua LSM Perkara minta kepada Pj Bupati Syakir agar menanggapi secara serius laporan tersebut, dan menindaklanjutinya. Apabila laporan ini tidak benar adanya, tegas Izharudin, itu sudah resiko kedua perangkat desa yang diberhentikan.


"Dan, apabila laporan ini benar adanya, agar Pak Pj Bupati Drs. Syakir, M.Si., mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila nantinya Pak Pj Bupati menyerahkan laporan ini baik ke Asisten I dan Kabag Tata Pemerintahan agar berlaku adil jangan berat sebelah, karena hal ini tetap kami kawal," tegas Izharuddin selaku Ketua LSM Perkara Agara.*


(Dalisi)


Sumber : LSM Perkara Agara

TerPopuler

Whatsapp-Button