SNIPERS.NEWS | Agara - Akibat perbuatan Kepala Desa (Kades) Kane Mende Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Joni Tarigan, yang telah menggantikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pembangunannya tanpa alasan yang jelas, Mitro Hasan (mantan Sekdes) melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacene.
Padahal, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa semua itu ada aturannya. Mulai dari regulasi Undang-undang turun ke Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sampai Peraturan Bupati (Perbup), semua sudah diatur.
Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UUDesa).
Selain itu, juga telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) dan juga Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor: 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Terkait dengan peraturan ini, akhirnya Sekdes Mitro Hasan, didampingi Ketua dan Sekretaris LSM Perkara Agara Izharuddin serta Darjat Wali, melaporkan Kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Jum'at (28/07/2023).
Mitro Hasan yang diberhentikan jabatannya sebagai Sekdes oleh Kepala Desa Kane Mende Kecamatan Leuser Joni Tarigan, pada Senin (17/07/2023) dan pernah diterbitkan pemberitaannya di Media Online Snipers.news menyatakan, bahwa dirinya telah diberhentikan jabatannya oleh Kepala Desa Joni Tarigan, dengan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor: 07/KM/VII/2023, dan surat tersebut telah sampai ketangannya pada Rabu (19/07/2023).
Ironisnya, tegas Mitro Hasan, bahwa pemberhentiannya tanpa ada kesalahan apapun dan belum pernah menerima teguran baik secara lisan dari Joni Tarigan selaku Kepala Desa, bahkan surat peringatanpun tidak pernah di terima.
Mengingat tidak pernah berbuat salah lalu diberhentikan secara sepihak dan tidak berdasar, serta tidak mengacu pada Undang Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 67 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, akhirnya ia melaporkan perbuatan Kades ke Kejaksaan Negeri Kutacane Agara, Jumat (28/07/2023) secara resmi.
Sebelumnya, tambah Mitro Hasan kepada Awak Media Snipers.news, bahwa Kaur Pembangunan juga diberhentikan tanpa kesalahan apapun, bahkan ada beberapa perangkat desa yang tulah atau gajinya hingga saat ini tidak dibayarkan sudah dua bulan berturut turut.
"Tepatnya pada bulan Maret dan April 2023, itupun tidak jelas alasan kenapa tulah atau gaji mereka tidak dibayarkan, didalamnya termasuk juga dirinya," ungkapnya.
"Mudah-mudahan, dengan adanya laporan ini, semoga kami yang menjadi korban kesemena-menaan Kepala Desa Kane Mende Kecamatan Leuser Joni Tarigan tersebut mendapat keadilan," pungkas Mitro Hasan.*
(Dalisi)