SNIPERS.NEWS | Jembrana - Seorang Residivis kembali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan, berdalih pinjam motor korban lalu mengganti plat motor untuk dimiliki. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana, Provinsi Bali.
Pelaku Dodik Dwi Purwanto (42) warga asal Lumajang Jawa Timur ini diketahui merupakan residivis kasus penggelapan uang serta pencurian sepeda motor dan handphone.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat wawancara dengan awak media Selasa (4/7/23) mengatakan, pelaku meminjam motor Honda Scoopy Merah korban LM saat bermain ke tempat kos.
"Saat berpapasan, tanpa menunggu jawaban dari LM, pelaku langsung tancap gas," katanya.
Androyuan menjelaskan, bahwa sebelum membawa pergi motor, pelaku sempat menyuruh korban untuk membelikan minuman di toko dekat kos.
Masih menurut Kasat Reskrim Androyuan, pelaku melihat kunci motor Honda Scoopy yang terparkir tersebut masih nyantol, saat bermain ke tempat kos LM yang dikenalnya kurang lebih lima bulan.
Setelah mendapat laporan dari LM, Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka pelaku ditempat kosnya di Desa Pergung.
Atas kejadian tersebut pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun.*
(Made Budi)