SNIPERS.NEWS | Agara - Dewan Pakar (DP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara (Agara), Khairul minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dangan tuntas distributor dan kios pengecer pupuk bersudsidi yang tetap saja nakal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pakar LIRA Agara, Khairul kepada Awak Media Snipers.news, melalui pesan WhatsApp nya, tepatnya, Minggu (16/07/2023).
Menurutnya, apabila pihak Aparat Penegak Hukum tidak dengan sigap dan cepat menindaklanjuti persoalan Harga Enceran Tertinggi (HET) pada pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara ini, pasti akan menjadi dilema bagi para petani dan diyakini menjadi persoalan panjang dan pada muaranya akan berdampak merugikan bagi para petani.
Pada umumnya selama ini, persoalan pupuk bersubsidi di Agara belum juga tertuntaskan. Disamping sulitnya para petani mendapatkan pupuk subsidi, juga adanya dugaan harga HET yang ditebus oleh petani sangat melampaui batas dari harga yang telah ditetapkan Pemerintah.
Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) dengan Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp. 2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp. 2.300,00 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp. 3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
"Dan juga pemerintah sudah menetapkan peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2022, yakni tentang tata cara alokasi dan HET tertinggi Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian. Dan dijelaskan juga di pasal 14, bahwa pihak pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET, yang sudah diatur oleh Pemerintah," jelas Dewan Pakar Lira Agara, Khairul.
Sementara ini, Khairul juga mendapatkan informasi dari masyarakat tani setempat, bahwa masih banyak para pihak pengecer menyalurkan pupuk bersubsidi di Agara diatas harga HET. "Maka patut ada atensi dari pihak APH dalam mengusut tuntas persoalan pupuk bersubsidi, yang telah merugikan bagi petani," kata Khairul dalam WhatsApp nya.
Meskipun sebelumnya, sudah ada upaya pemberantasan mafia pupuk yang dilakukan oleh penegak hukum bekerjasama dengan Dinas Pertanian, namun masih banyak laporan dari masyarakat tentang tingginya HET ditingkat pengencer diduga diatas harga penebusan yang telah ditentukan.
Selanjutnya, Khairul menegaskan, untuk persoalan pupuk di Agara agar secepatnya dilakukan pengusutan terhadap kios pengencer yang nakal. "Pupuk bersubsidi adalah merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya," jelas Khairul.
(Dalisi)
Sumber : DP LSM LIRA Agara Khairul