SNIPERS.NEWS | Agara - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Disdik) Aceh Wilayah Kutacane, Jupri RM, S.Pd., M.Si., melarang sekolah SMA maupun SMK di Aceh Tenggara (Agara) memungut biaya pengambilan ijazah dari para siswa, karena biaya pembuatan surat tanda kelulusan sekolah sudah ada anggarannya.
"Saya minta seluruh sekolah SMA/SMK di Aceh Tenggara untuk tidak menarik biaya pengambilan ijazah dari siswa, terkecuali masih ada sangkut paut hutang piutang terhadap Komite Sekolah, karena biaya pembuatan ijazah sudah ditanggung oleh Negara," katanya kepada Wartawan Snipers.news, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kutacane di Mbarung, tepatnya Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (23/08/2023).
Dirinya juga mengatakan, jika terbukti ada pihak sekolah SMA maupun SMK di Kabupaten Aceh Tenggara yang menarik biaya pengambilan ijazah dari siswa, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah bersangkutan.
Peringatan ini disampaikan karena dari pengalaman sebelumnya sejumlah sekolah di Aceh Tenggara (Agara) menarik biaya pengambilan ijazah dari para siswa, dengan alasan biaya Adimistrasi. Akibatnya, orang tua siswa menjadi resah.
"Tahun ini, kasus pemungutan biaya pengambilan ijazah dari para siswa tidak boleh terulang kembali. Jika ada sekolah menarik biaya pengambilan ijazah agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Kutacane (Kacapdin). Jika terbukti, Kepala Sekolah bersangkutan kita tindak," ujarnya.
Pembagian ijazah SMA/SMK di Aceh Tenggara (Agara) kepada para siswa yang lulus Ujian Nasional (UN) yang telah berlangsung beberapa bulan yang lalu, Kacapdin berharap imbauan ini dapat ditaati semua sekolah SMA/SMK yang ada di daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Kembali Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kutacane Jupri RM, S.Pd., M.Si. mengungkapkan, pihaknya mengaku telah menginstruksikan seluruh sekolah SMA/SMK di Kabupaten Aceh Tenggara agar tidak menarik biaya pengambilan ijazah dari siswa.
"Siswa tidak boleh lagi dibebani pungutan, karena orang tua mereka pada ajaran baru banyak membutuhkan biaya untuk kebutuhan anaknya. Jadi, pengambilan ijazah harus kita gratiskan," ujarnya.
Sementara diakhir pembicaraannya, Jupri membenarkan atas pertanyaan Wartawan Snipers.news terkait dengan adanya larangan tersebut, yang mana telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.*
(Dalisi)