SNIPERS.NEWS | Agara - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Linmas masih terus mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Aceh Tenggara (Agara).
Sosialisasi tersebut terkait bidang pembinaan serta pengawasan Qanun Syariat Islam, yang kali ini digelar di Desa Lawe Sumur Kecamatan Lawe Sumur, tepatnya di halaman Kantor Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (10/08/23) sekira pukul 09.00 Wib.
Pantauan Awak Media Snipers.news, acara tersebut dibuka dengan diawali pembacaan Ayat Suci Al Qur'an serta dilanjutkan dengan Do'a bersama, dan ditutup dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Tampak hadir beberapa orang Panitia dari Kesbangpol yang diketuai Rajaman, S.T., Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., Kasubbid Ormas Kesbangpol Hakiki, S.E., dan Sahbandi, S.E., serta para undangan dari unsur Ormas, OKP dan LSM se Kecamatan Lawe Sumur.
Dalam acara sosialisasi ini menghadirkan 4 orang narasumber, sebagai pemateri Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Agara Drs. Baharuddin Numbur, S.H., M.Hum., perwakilan dari Kejari Kutacane yakni Kasi Intel Jainul Aripin, S.H., dan perwakilan Polres Agara Kabag Ops Binsar H. Sihotang, S.H., serta dari Perwakilan Dandim 0108/Agara Danramil 02/Bambel Kapten Inf Jujur Lubis.
Kegiatan sosialisasi Qanun Aceh tehadap unsur Ormas, OKP dan LSM yang diadakan di Kecamatan Lawe Sumur kali ini dipimpin oleh Sekretaris Kesbangpol Aceh Tenggara Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., mewakili Plt Kaban Kesbangpol Syahroel Desky, S.E., M.Si. dan Ketua Panitia dari Kesbangpol Rajaman, S.T., selaku moderator pembawa acara.
Diawal acara, Sekretaris Kesbangpol Agara Dona Alkadafi menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir, bahwa dirinya telah dipesankan oleh Plt Kaban Kesbangpol Syahroel Desky, untuk menyampaikan terkait potensi publik mungkin akan terjadi dikarenakan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
"Jadi yang perlu kita ketahui tahapan Pemilu sudah dilaksanakan, yang mana di bulan Oktober ini mungkin akan mengeluarkan daftar calon tetap legislatif, dan mungkin di pertengahan Oktober maupun di akhir Oktober akan adanya penegakan calon presiden dan wakil presiden," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, bahwa semua pihak harus mampu untuk menjaga ketentraman dan ketertiban pada negara, karena kalau di lihat jumlah tenaga keamanan dan tim keamanan di seluruh Indonesia. "Kalau cuma TNI dan Polri saja, saya rasa tidak akan cukup dalam arena pengamanan pemilu ini, sekarang saja kita lihat setiap TPS itu digandeng satu Polri dan satu TNI," ucapnya.
Dona Alkadafi juga mengajak semua elemen untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban ditempatnya masing-masing, karena yang dikatakan sukses Pemilu dan Pilkada tersebut, bukan sukses karena kandidat yang diusung ataupun kepala daerah yang diinginkan menang, yang dikatakan sukses tersebut apabila pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tersebut bisa berjalan dengan aman, tentram dan tertib.
"Karena, apabila sudah aman saya rasa kita juga melaksanakan aktivitas sehari-hari bisa berjalan dengan baik, karena untuk anggaran Pemilu dan Pilkada tersebut tidak kecil, tetapi sangat fantastis atau sangat besar," pungkasnya.
Sementara, narasumber yang mewakili Kapolres Agara, Kabag Ops Kompol Binsar H. Sihotang, S.H., memaparkan pasal yang termuat dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana lain di luar perjudian dan minum-minuman keras, seperti khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath dan musahaqah.
Lebih lanjut, Narasumber Kompol Binsar H Sihotang. S.H., selaku pemateri mengemukakan, bahwa sejak Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diterbitkan, pemerintah terus melakukan upaya preventif, yang bertujuan agar masyarakat memahami pelanggaran dan sanksi yang diatur dalam Qanun Jinayat tersebut.
"Baik itu penggunaan Khamar atau minuman memabukkan, Maisir atau perjudian, Khalwat bersunyi-sunyian, Ikhtilath bercampur Laki-laki dan Perempuan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, menyukai sesama jenis dan melakukan perzinahan, ini semua bisa dikenakan sanksi Hukum Jinayat atau Hukum Cambuk," ungkap Kompol Binsar menyudahi.
Dilanjutkan dengan pemateri kedua yang mewakili Kepala Kejari Kutacane, Kasi Intel Jainul Aripin, S.H., memaparkan beberapa pasal yang termuat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan hukum tentang pelanggaran pada Pemilu.
Kasi Intel Kejari Kutacane Jainul mengatakan, bahwa tidak lama lagi Negara ini akan melaksanakan pemilu, hanya tinggal beberapa bulan lagi semua provinsi akan menghadapi pesta demokrasi yang terbesar di dunia, yang akan dilaksanakan nanti serentak di tanggal 14 Februari 2004, dan ada 5 kotak yang harus dicoblos.
"Perhatian kita bersama adalah, bagaimana cara kita mensukseskan kegiatan pemilu ini. Pemilih cerdas pasti akan melaksanakan pilihannya sesuai dengan hati nurani dan tidak mau terbuai oleh transaksi yang sesaat, itu yang harus bapak dan ibu pikirkan, khususnya pemilih pemula harus memikirkannya dengan baik," kata Jainul Aripin.
Sementara narasumber yang ketiga juga mewakili Dandim 0108/Agara, Danramil 02 Kecamatan Bambel Kapten Inf Jujur Lubis mengatakan, sebagai warga negara yang diberikan hak untuk memilih, gunakan hal itu dengan baik.
"Saya secara pribadi menyampaikan kepada bapak ibu, karena kami khususnya TNI dan Polri tidak diberikan hak untuk memilih, karena kami ditugaskan sebagai pengamanan, jadi kami sifatnya non partisan tidak berpihak," tuturnya.
"Untuk bapak, ibu dan adik adik sekalian perlu diketahui, bahwa khususnya di Provinsi Aceh ini merupakan daerah otonomi khusus sesuai dengan undang undang nomor 11 tahun 2006. Negara mengaturnya dengan baik, dengan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Aceh, di mana diberikan hak untuk menjalani pilihan berdasarkan syariat islam," tutup Kapten Inf Jujur Lubis.
Terakhir narasumber dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tenggara, yakni Wakil Ketua I Drs. Baharuddin, S.H., M.Hum., dalam materinya memaparkan pasal yang termuat dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah dan Ibadah, serta Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Istiadat.
Setelah itu acara pun berakhir dengan pembagian nasi untuk makan siang dan uang transport dari Panitia Kesbangpol selaku penyelenggara.*
(Dalisi)