SNIPERS.NEWS | Agara - Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rumah Kampung TA 2021 dan 2022 di Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, dengan surat Nomor : 027 / LSM - PKR/ VI /AGR/2023, langsung ditindaklanjuti Inspektorat, yang turun melakukan audit khusus.
Dari penyampaian Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara Izharuddin, Kamis (10/08/2023) sore pada Wartawan Snipers.news di Kantor LSM Perkara Jalan Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rumah Kampung Tahun Anggaran 2021 dan 2022, yang dilaporkan ke Penjabat (Pj) Bupati Drs. Syakir. M.Si.,/Cq Inspektorat Aceh Tenggara, Kepala Inspektorat kemudian menugaskan Irban Penindakan Khusus (Irbansus) untuk melakukan audit khusus, dengan di dampingi LSM Perkara, pada hari ini Kamis pagi 10 Agustus 2023.
"Audit khusus tersebut dilakukan dua tahap, untuk tahap pertama yang di audit terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Peningkatan Jalan Usaha Tani untuk anggaran tahun 2022 yang di kelola Kepala Desa (Kades) yang menjabat pada saat ini, sedangkan yang lainnya akan di audit khusus dalam waktu dekat ini, karena pengelolanya mantan kades," jelas Izharuddin Selian.
Pada pelaksanaan audit khusus tersebut di pimpin oleh Amsar Ketua Irbansus beserta staffnya, didampingi Tim LSM Perkara, serta dihadiri Wartawan.
"Dalam audit khusus tersebut di bagi menjadi 2 tim untuk melakukan pemeriksaan, tim pertama memeriksa bagian fisik sedangkan tim ke dua memeriksa non fisik," jelas Izharuddin.
Sementara setiap tim Irbansus didampingi tim dari DPC LSM Perkara dan tim yang dipercayakan oleh Kades Rumah Kampung tersebut, yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib. "Audit khusus tersebut berjalan dengan baik dan lancar, bahkan tim dari Kepala Desa sangat kooperatif," tutup Ketua LSM Perkara Izharuddin Selian.*
(Dalisi)