Teks Foto: Kantor Leasing Astra Credit Companies ( ACC) Jalan S.M Raja Medan Amplas.
SNIPERS.NEWS | Medan - Aksi "Koboy", atau main tarik paksa di jalanan antara nasabah dengan pihak Leasing kembali terjadi di Kota Medan, hal ini di alami Suprianto warga Kota Binjai, Senin (11/9/2023) siang di Jalan Tanjung Sari Medan Selayang.
Informasi yang diterima, nasabah Suprianto memang menunggak pembayaran kredit di ACC mobil jenis Calya, tetapi tidak selayaknya ditarik paksa di jalanan tanpa adanya surat peringatan dari Leasing.
Suprianto bercerita, awalnya ia sholat di Masjid Bhayangkara Medan. Usai sholat dirinya menunggu orderan masuk seperti biasa, karena selama ini Suprianto berprofesi sebagai Driver online.
"Secara tiba-tiba datang seorang lelaki minta diantar di daerah Setia Budi dan berkata "tapi saya gak ada aplikasi dan berapa ongkosnya bang", tanpa berpikir yang aneh saya pun berkata bisa dan saya lihat aplikasinya kena biaya sekitar 70 ribu dan penumpang sepakat untuk diantar," ungkap Suprianto.
Singkat cerita, usai penumpang turun dan di tempat yang agak sepi Suprianto dan mobilnya diberhentikan oleh beberapa orang dan berkata, "saya dari Leasing ACC bang, bisa ngobrol sebentar".
"Lalu saya dibawa ke sebuah ruko yang tampak sepi dan naik diatas lantai 2, lalu saya di interogasi oleh beberapa orang dan saya di intimidasi untuk menanda tangani sebuah surat yang ditutupi dan tak boleh dibaca. Karena saya merasa takut, dengan terpaksa saya menanda tangani surat tersebut. Dan sempat saya fotokan lokasi gedung itu seperti kantor perwakilan Media dari Pers Mitra Polda," terang Suprianto.
Tak hanya itu saja, mereka (Depcolector) juga merampas kunci dan STNK milik Suprianto. Sesampainya di bawah, barang-barang dimobilnya sudah diturunkan dan mobil tidak ada lagi di tempat, atau lokasi dimana ia parkirkan mobil tersebut. "Meraka ada 5 orang jumlahnya," katanya.
Lanjut Suprianto, "Setelah kejadian itu, saya langsung pergi ke Kantor Astra Credit Compenies di Jalan S.M Raja No.41 Medan Amplas dan mempertanyakan terkait penarikan mobil yang dilakukan pihak ACC yang diwakili salah seorang pimpinan bagian di ACC inisial A," jelasnya.
Saya disuruh melunasi mobil yang sudah ditarik oleh pihak Leasing, padahal saya sudah membayar selama 38 bulan dari masa angsuran 60 bulan, dan memang saya menunggak selama 3 bulan dan akan saya bayar, tetapi pihak Leasing minta dilunasi baru mobil bisa dikeluarkan.
Saya tidak terima atas tarik paksanya mobil saya tersebut. Dan apabila tidak dikeluarkan, maka saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak Astra Credit Companies di Polda Sumut," demikian diungkapkan Suprianto kepada media ini.
Saat awak media ini mengkonfirmasi ke pihak ACC yang diwakili Abdi terkait penarikan mobil konsumen atas nama Supriyanto mengatakan, bahwa penarikan mobil tersebut bukan dilakukan oleh pihak ACC, namun oleh pihak eksternal.
"Itu yang melakukan penarikan bukan dari ACC tetapi dari pihak Fidusia. Dan itu bukan kapasitas saya untuk menjawab konfirmasi, karena bapak tidak ada surat kuasa, datang aja ke kantor ACC," ucap Abdi.*
(RN)