SNIPERS.NEWS | Belawan - Diduga korban pengerusakan lahan atas nama Rouli (64), warga Jalan Veteran Dusun 8 Beringin Raya Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Senin (11/09/2023).
Pada saat diwawancarai awak media usai membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, Rouli selaku korban mengatakan, awal mula kejadian tiba - tiba adanya segerombolan orang - orang datang ke tanah miliknya, yang saat ini tanah tersebut sedang ditanami jagung.
"Secara tiba - tiba mereka datang dan langsung mengukur tanah yang sudah bertahun - tahun saya kelola dan saya beli dari dasar alas hak yang sah dan di Hadapan Notaris, serta suami Pandit Sirait tunjuk dalam membuat akta jual beli yang sah," jelas Rouli.
Lebih lanjut Rouli mengatakan, bahwa terduga Terlapor mengrusak tanaman jagung miliknya dengan cara menginjak - injak sehingga tanaman jagung tersebut rusak semua.
"Saya merasa kesal dan kecewa bahkan rugi jutaan rupiah akibat kejadian tersebut, padahal diantara gerombolan perusak itu ada beberapa oknum yang berpakaian dinas lengkap serta berpakaian loreng berpakaian Pemkab dan berpakaian coklat seperti orang pengadilan (kejaksaan)," ungkap korban.
Sementara M. Aris Damanik, S.H., selaku kuasa hukum Rouli Siringo - Ringo menjelaskan, bahwa kejadian yang menimpa klein nya sudah dilaporkan dan sudah di tinjau langsung oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan. "Salah satu yang di duga ikut dalam pengrusakan adalah seseorang berinisial UZ, yang sebelumnya pernah berhadapan di pengadilan dengan saya dalam perkara pidana," tutur Aris Damanik.
"Yang pada pokok dakwaannya, klien saya dituntut pidana penipuan atas jual beli lahan dengan objek yang sama dirusak, dan kami sudah laporkan bahwa dugaan perusakan tersebut adalah adanya keinginan menguasai lahan berdasarkan petunjuk persidangan dan putusan pengadilan negeri sebelumnya," jelas pengacara Rouli, M. Aris Damanik.
Disampaikan pula, selaku kuasa hukum dari Rouli Siringo- Ringo pihaknya sangat berharap berdasarkan laporan nomor Polisi : LP / B / 575 / IX / 2023 / SPKT Pel Belawan / Polda Sumut Tgl 11 September 2023, meminta segera menangkap pelaku - pelaku pengrusakan lahan tanah tersebut dan lakukan proses - proses hukum.*
(Hendra)