Masuk Tahap II, Polsek Siantar Martoba Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Pematang Siantar

Thursday, January 25, 2024, 21:26 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk, S.Sos., bersama penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Kamis (25/1/2024) pukul 10.00 WIB. 

Dalam Tahap 2 itu penyidik Unit Reskrim menyerahkan  tersangka berinisial JS alias J (15) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar dan barang bukti kepada Esther Rugun Dumaria Hutauruk, S.H., selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kajari Pematang Siantar menangani perkara pencurian tersebut. 


Adapun barang buktinya berupa uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok djisamsue black.

Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, S.H., menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21. 

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik.*

(PN)

TerPopuler