SNIPERS.NEWS | Denpasar - Melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., di depan para awak media di ruang Press Room Ghosal Bid Humas, menyampaikan terkait beberapa kasus viral yang terjadi di Wilayah hukum Polda Bali, jumat (5/1/2024).
Memasuki tahun 2024, memang benar telah terjadi beberapa kasus viral di media sosial yang sempat membuat resah dan menggangu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Bali.
Yang pertama mungkin semua sudah mengetahui masalah sopir taxi ngurah rai Bali yang viral di Medsos. Kejadian tersebut terjadi pada selasa 2 januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta Badung, dimana terlihat dalam rekaman seorang supir taxi sedang mengancam kedua WNA yang merupakan penumpang dari taxi tersebut dengan menggunakan sebuah senjata tajam dan meminta pembayaran jasa taxi sejumlah 50 Dolar, namun WNA tersebut hanya menyanggupi dengan sejumlah Rp. 50.000, kemudian WNA tersebut berteriak secara histeris dan akhirnya diturunkan oleh supir taxi/pelaku didepan Hotel The Legian Seminyak
Pasca kejadian, pelaku yang bernama : pelaku Yanuarius Toebkae (laki-laki (2) asal timur tengah utara NTT, langsung melarikan diri dan terdeteksi di wilayah Pasuruan Jatim.
Namun gerak cepat Polda Bali tidak bisa di hidari dan pelaku berhasil di bekuk di wilayah Jawa Timur atas koordinasi Polda Bali dengan Asvec Bandara Juanda Surabaya.
Saat ini pelaku sudah dijemput ke Juanda Surabaya oleh tim Satreskrim Polresta Denpasar dan sedang dalam perjalanan menuju Mako Polresta Denpasar Bali untuk proses pemeriksaan.
Sementara Kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mencari kedua WNA (korban), untuk dimintai keterangan sekaligus meminta korban untuk melaporkan pelaku sebagai dasar hukum mempercepat proses peneriksaan pelaku.
Yang kedua, terkait masalah vidio viral Senator AWK di Medsos, pada jumat, 29 desember 2023, dengan TKP Kubu Pratama Indah E6 Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Hingga AWK di laporkan KE SPKT Polda Bali, pada Rabu, 3 januari 2024, sesuai dengan Laporan Polisi LP : NOMOR : LP/B/ 10 /I/2024/SPKT/POLDA BALI.
Perihal : Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Saat ini laporan sedang di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman di Polda Bali.
"Dengan adanya beberapa kejadian yang viral dan cukup meresahkan, kami minta kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi.
Percayakan semua proses hukumnya kepada pihak Polda Bali dan perkembangan prosesnya akan di informasikan kepada masyarakat melalui media," terangnya.
"Mari kita bersama jaga Bali yang di percaya dunia sebagai daerah kunjungan wisata, agar situasi Kamtibmas Bali tetap ajeg, aman dan damai," tutup Kabid Humas.*
(Arifin)