Selain 3 pengedar, penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, petugas menyita 7 paket ganja dengan berat total 43,85 gram, 1 paket sabu seberat 0,35 gram, puluhan plastik klip, dan beberapa timbangan elektrik.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengungkapkan, penggrebekan yang dilakukan berkat informasi yang dipercaya dan dilakukan respon cepat.
"Setiap kali kami mendapat informasi praktek jual beli narkoba di wilayah hukum kami, pasti akan secepat mungkin kami respon jika memang informasi tersebut benar," ungkap AKBP Jhon Rakutta Sitepu, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Heryadi.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Ini merupakan komitmen kami, dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, " tegas Rakutta.
Informasi yang kami himpun, masing-masing diduga pengedar yang dinamakan antara lain, SFH (34), KA (25) dan JF (32)
KA dan JF, masing - masing merupakan pengedar sabu dan ganja. Sedangkan SFH, merupakan orang yang berperan sebagai pemantau, atau yang bertugas menginformasikan kepada setiap pelaku narkoba, setiap kali melihat kedatangan petugas.
"Ketiga pelaku yang kita tangkap, masih kita mintai keterangannya. Tentu kita akan cari asal muasal narkoba yang kita sita dari para pelaku. Kita tidak akan berhenti sampai di tiga pelaku ini, akan kita kembangkan terus," tandas AKBP Jhon Rakutta Sitepu.(Bern)
Sumber : Sie Humas
Editing : Bern