Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar Pil Koplo di Gilimanuk

Monday, February 26, 2024, 21:54 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Tim Opsnal Reskrim Polsek Gilimanuk Jembrana, Bali menangkap 2 orang pemuda pengedar pil koplo di wilayah tersebut.

Kapolres Jembrana, Endang Tri Purwanto saat wawancara Senin (26/2/24) mengungkapkan, kedua tersangka M dan J saling berkaitan dan ditangkap di wilayah Gilimanuk.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka M ditangkap terlebih dahulu di area obyak wisata Water Bee sedangkan tersangka J di lingkungan Asri Gilimanuk," jelasnya.

Tri Purwanto mengatakan, dari tangan M yang masih berumur belasan tahun itu berhasil diamankan sebanyak 1.018 butir pil koplo yang dikemas dalam satu toples plastik putih.

Sementara masih menurut dia, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka M, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka J dan ditemukan 149 pil berwarna putih berlogo huruf "y" yang dikemas dalam 2 klip plastik bening.


"Terkait motif, keduanya mengaku mengedarkan pil koplo untuk membantu orang tua serta memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.

Sedangkan target yang disasar menurut keterangan Kapolres Jembrana sebagian besar adalah orang - orang yang dikenal kedua tersangka.

"Tersangka M menjual eceran per klip, ada yang berisikan 10 butir dan 100 butir, sementara tersangka J tidak menjual secara eceran melainkan dalam kaleng berisikan kurang lebih 1000 butir," tambahnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal yang sama yaitu Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun.*

(Made Budi)

TerPopuler