SNIPERS.NEWS | Tabanan - Polres Tabanan melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap 3 pelaku tindak pidana pencurian dari 5 februari 2024 yang digelar dalam press release di Mapolres Tabanan, Selasa (27/2/2024).
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Komang Agus D.W, S.I.K., M.Si., Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos., dan Kasi Humas Iptu I Gusti Md Berata menjelaskan, bahwa Polres Tabanan berhasil mengungkap tindak pidana kriminal 3 kasus dan 3 tersangka seorang laki-laki.
BB Bengkel Las dan Cat Mobil 1. (satu) Buah Jaket Hoodie warna Biru Dongker berisi tulisan New York,
1 Buah Celana Training warna Hitam berisi tulisan Veterment, 1 (satu) Buah Helm warna Silver,
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Coklat, Nopol DK-2708-GAP, Noka : MH1JFG115EK210831, Nosin : JFG1E-1210972,
1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Coklat, Nopol DK-2708-GAP, Noka : MH1JFG115EK210831, Nosin : JFG1E-1210972, atas nama Manting Retniati, S.Pd., Alamat
Banjar Denbantas, Desa Denbantas Tabanan, 1 (satu) Buah Jaket Hoodie warna Hitam berisi tulisan Ori Sortprikl, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Putih, Nopol DK-3376-IA, Noka : MH1JF12159K732893, Nosin : JF12E-1735803.,1 (satu) Buah Mesin Las merk Lakoni warna abu-abu.,1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk Bitec warna hitam merah, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk Bosch warna biru tua.,1 (satu) Buah Mesin Bor merk Bosch warna biru tua., 1 (satu) Buah Mesin Poles merk Wipro warna merah,1 (satu) buah mesin kompresor warna merah merk Swan.,1 (satu) buah potongan besi dengan panjang 40 cm, 1 (satu) pasang gerendel besi berwarna keemasan, 1 (satu) pasang gerendel besi berwarna hijau.
1 (satu) buah gembok warna silver merk Extra HPP Security dan 1 (satu) buah gembok warna keemasan merk Top Security.
Sedangkan barang bukti Rumah Kost terdiri 1 (satu) buah STNK Sepada Motor Honda Beat warna Hitam nopol DK-5319-GAL, noka : MH1JZ129JK673828, nosin : JFZ1E-2669081, atas nama ARTHAWAN Arthawan Kurnia Saputra alamat Jalan Mawar No. 41 A Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, 1 (satu) buah kunci merk Honda.,
1 (satu) Unit Sepada Motor Honda Beat warna Hita nopol terpasang DK-4199-TRH, noka : MH1JZ129JK673828, nosin : JFZ1E-2669081 dan 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam merk Motorcycle.
Kronologis Pengungkapan terhadap para tersangka yaitu Anom (31) Laki-laki Wiraswasta, Tabanan. Yudi (38) laki-laki Wiraswasta, asal Purworejo, Jawa
Tengah, dan AHMAD (35) laki-laki Wiraswasta, asal Jember, Jawa Timur.
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian dengan pemberatan yang di ketahui terjadi Pada Minggu, 04 Februari 2024, TKP merupakan Bengkel Las dan Cat Mobil Merta Sari di Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
Sat Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., dan Kanit 1 Reskrim Ipda I Wayan Supartawan WAYAN, S.Sos., langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan dapat mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, pada Senin, 05 Februari 2024, sekira pukul 01.00 wita team opsnal sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku YD di seputaran Jalan Nuri, Desa Dauh Peken - Tabanan. Dan pelaku AN di Seputaran Denbantas Tabanan," terangnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Tabanan. Dan setelah di lakukan pemeriksaan pelaku YD dan AN mengakui perbuatanya, selain melakukan pencurian di Bengkel Las, pelaku YD dan AN juga mengakui perbuatan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat di garase sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan By Pass Ir. Soekarno - Kediri, dan barang hasil curian 1 (satu) unit sepda motor Honda Beat di jual kepada pelaku AD yang di amankan di kontrakannya di Tuakilang Baleran Tabanan. Terhadap ke 3 (tiga) pelaku selanjutnya di lakukan proses lebih lanjut," sambungnya.
"Modus Operandinya yaitu pencurian Alat-alat Bengkel Las dan Cat Mobil adalah membongkar kunci gembok, masuk kedalam Bengkel dan megambil barang-barang.
Modus Oprandi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat adalah masuk ke dalam pekarangan garasi rumah kost yang tertutup pintu harmonika yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang tidak terkunci stang dan di dorong oleh kedua pelaku," ungkapnya.
"Selanjutnya, pelaku membongkar cover sepeda motor tersebut dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor kemudian di jual kepada pelaku MR," jelas Kapolres Tabanan
"Sedangkan terhadap para tersangka dijerat dengan pasal masing- masing untuk pelaku YD dan AM di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku MR di kenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun," tutup Kapolres.*
(Deky)