Curi Mobil di Showroom Residivis Diringkus Unit Reskrim Polsek Singaraja

Thursday, March 7, 2024, 21:11 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Seijin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., Kasi humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., menggelar press release pengungkapan Curanmor unit Reskrim Polsek Singaraja dibawah pimpinan Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E., selaku Kapolsek Singaraja melalui Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana, S.H., didampingi Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor Komang AJ alias Mang Agus (23) bermula adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor showroom Krisna Jaya Motor di Jalan Raya Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, sesuai  dengan laporan polisi Nomor : LP/B/04/III/2024/ Spkt / Polsek Sgr / Polres Buleleng / Polda Bali, Tanggal, 03 Maret 2024.

Lantaran pelaku Komang AJ alias Mang Agus (23) melakukan tindak pidana Curanmor pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 wita, disebuah Showroom Krisna Jaya Motor di Jalan Raya Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali diringkus dan dimasukan ke rumah tahanan Polsek Singaraja. 

Terduga pelaku Curanmor tersebut merupakan pria pengangguran warga Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

"Adapun kronologi kejadian bermula dimana pria inisial Komang AJ (23) yang merupakan terduga pelaku Curanmor tersebut masuk ke TKP dengan cara membongkar atau merusak pintu gembok Showroom dengan menggunakan alat berupa obeng dan mendorong 2 (dua) mobil di depannya. Selanjutnya mengambil mobil yang saat itu kunci dan STNK nyantol di mobil," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pada saat terduga pelaku melakukan aksinya, baru diketahui oleh Putu Suyasa dimana saat itu saksi berangkat menuju tempat kerja dan sampai di depan Showroom melihat 2 mobil sudah berada di luar Showroom yaitu Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo, pada saat itu saksi langsung masuk ke dalam Showroom dan melihat mobil Daihatsu Ferosa tidak ada di dalam Showroom, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,00 ( lima puluh lima juta juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kanit Reskrim AKP Komang Sudarsana, S.H., bersama PS. Panit I Opsnal Aiptu Ketut Mestrawan beserta Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kemudian pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekira pukul 19.00 wita Team Opsnal Polsek Singaraja menerima Informasi terkait keberadaan 1 (satu) Unit Mobil Feroza DK 1682 FAZ warna Biru sudah ditemukan berada di sebuah bengkel dalam keadaan Rusak, As panjangnya patah.

Selanjutnya, Tim Opsnal melalukan penyelidikan secara intensif diduga Pelaku dan pada  Minggu, 3 Maret 2024, sekira Pukul 05.00 wita Pelaku berhasil diamankan di Jalan Yeh Gangga, Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Singaraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengatakan, pada saat melakukan aksinya dirinya masuk dengan cara membongkar / merusak pintu gembok Showroom  dengan menggunakan alat berupa obeng dan mendorong 2 (dua) mobil di depannya, selanjutnya mengambil mobil Feroza yang saat itu kunci mobil dan STNK nyantol di mobil, selanjutnya Pelaku langsung membawa kabur dengan cara dikemudikan sendiri dengan tujuan ke wilayah Kabupaten Tabanan," tuturnya.

Adapun unit reskrim berhasil mengamankan : 1 (satu) Unit Mobil Merek Daihatsu Feroza Jenis Jeep Warna Biru Metalik DK 1682 FAZ, Tahun 1994, Noka : 5145, Nosin : 9355125, STNK atas nama I Ketut Junaedi Alamat Lingkungan Cempaka, Kapal, Mengwi, Badung berserta 1 (satu) buah kunci kontaknya, dan 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam, selanjutnya disita dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. 

"Atas perbuatannya, pelaku Komang AJ alias Mang Agus (23) dapat disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," ucap Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Komang Sudarsana, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.*

(Arifin)

TerPopuler