SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai -
Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk Muhammad Irfan Lubis alias MIL (40) Seorang warga Jalan Ampera Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada Jumat, 22 Maret 2024, sekira pukul 05.30 Wib.
Diketahui, MIL merupakan pelaku penganiayaan terhadap Syaddam Syahputra alias SS (33) yang terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024, dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga didampingi Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K. Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024) sore menerangkan, untuk membekuk tersangka pelaku penganiayaan ini cukup sulit karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Setelah kejadian penganiayaan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K. Haloho melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya dapat mengetahui identitas pelaku. Lalu Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengikuti informasi dan jejaknya akhirnya tahu dimana keberadaan pelaku," jelasnya
"Setelah itu tim menggerebek keberadaan pelaku di rumah itu dan berhasil membekuk pelaku serta mengamankannya," sambungnya.
Saat diinterogasi di lapangan oleh tim, lanjutnya, MIL mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang. Pelaku juga mengakui saat melakukan penganiayaan dan pembacokan itu pelaku bersama rekannya bernama Herman Burit alias HB (40) yang mana HB membonceng pelaku MIL untuk melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban.
"Setelah mengakui, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan sedangkan temannya HB masih buron," ucapnya.
"Dari pelaku MIL, tim mengamankan barang bukti 1 buah jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit Handphone Android," ungkapnya.
Motif penganiayaan ini, sebut Kapolsek, diduga karena sakit hati. "Menurut pengakuan pelaku MIL, Korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat pelaku datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat pelaku merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya dan membacok korban dengan menggunakan parang," tuturnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut hingga usus korban terburai. "Saat ini, korban masih menjalani berobat jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.*
(JE)