Gagal, Kiriman Paket Sabu ke Rutan Negara

Tuesday, March 26, 2024, 20:38 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepololisian Resor Jembrana bersama Rutan Kelas IIB Negara, berhasil menggagalkan kiriman paket narkotika jenis sabu oleh seorang mantan narapidana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat wawancara Senin (25/3/24) mengatakan, mantan Napi berinisial ISW (39) hendak selundupkan sabu ke Rutan Negara dengan membungkus kedalam lipatan baju.

"Petugas jaga yang bertugas saat itu curiga terhadap ISW yang membawa bingkisan dengan lakban warna hitam disembunyikan dalam gulungan baju," ungkapnya.

Kemudian kata Kapolres, pihak Rutan segera melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana melalui Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Endang menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 bungkus pelastik berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 300,01 gram.

"Hasil introgasi dan penyisiran CCTV di sepanjang jalan di depan Rutan diperoleh indormasi terkait 2 orang pelaku lain," jelasnya.


Endang Tri menambahkan, 2 orang pelaku yang terindikasi telibat memberikan paket tersebut kepada ISW yaitu IMW dan KAD, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Mendoyo.

Sementara itu, Kepala Rutan Lilik Subagiyono mengatakan pihaknya telah menjalankan dan mengikuti prosedur untuk mencegah barang yang terlarang masuk.

Dia juga mengungkapkan bahwa selama bertugas di Rutan baru kali ini dirinya menemukan penyelundupan barang terlarang jenis sabu.

Atas kejadian ini, pihaknya kedepan akan lebih memperketat penjagaan pada pintu masuk serta pemeriksaan urin untuk mencegah penyalahgunaan  narkoba di dalam Rutan.

Oleh penyidik, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 132 ayat 1 yo 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*

(Made Budi)

TerPopuler