SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar- Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar tangkap RM (18) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar miliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., pada Senin, 25 Maret 2024 mengatakan, pelaku RM ditangkap di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada Kamis, 21 Maret 2024 Pukul 22.30 Wib.
Dari pelaku RM ditemukan barang bukti 4 paket Narkotika jenis ganja berat bruto 8,59 gram, saat diinterogasi pelaku RM mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku RM dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
"Pelaku RM dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosesur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.*
(PN)