SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar tangkap seorang pria status residivis memiliki narkotika jenis sabu dan ganja berinisial JHT (41) warga Jalan Dolok Simarjarunjung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Selasa, (5/3/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H, M.H., mengatakan, pada hari Selasa, 5 Maret 2024 JHT ditangkap di salah satu warnet Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
"Awalnya, masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki memilki narkotika di warnet, setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 5 Maret 2024 dini hari sekira pukul 01.00 Wib, Sat Resnarkoba menangkap seorang laki- laki sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang berada didalam warnet," terangnya.
Dari laki-laki mengaku berinisial JHT ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu bruto 0,54 gram dari dalam helm warna biru putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis ganja bruto 16,12 gram dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 unit HP merek Vivo warna biru dan uang Rp 80.000," sambungnya.
Saat dilakukan interogasi, JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut sehingga person Sat Resnarkoba langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
"JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan Residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara," pungkasnya.*
(PN)