Cabuli Siswi SMP Pria di Pematang Siantar Diamankan Polisi

Saturday, April 27, 2024, 18:06 WIB
Oleh Arifin Soeparni


SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mengamankan pelaku cabul siswi SMP sebut saja Mawar (15), pada Rabu, 17 April 2024, pukul 11.30 Wib. 

Pelaku cabul itu berinisial AZ warga Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. 

Percabulan itu terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar 07.30 Wib di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.

Pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, korban permisi kepada ibunya berinisial Nur (35) untuk pergi dan menginap dirumah atau tempat tinggal neneknya di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 untuk merayakan Lebaran atau Idul Fitri. 

Lalu pada Selasa, 15 April 2024, sekitar pukul 10. 00 Wib, Pelapor (Nur-red) menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menyuruh korban pulang ke rumah tetapi tidak aktif. Selanjutnya, pada malam harinya pukul 19.00 Wib, Pelapor kembali menghubungi korban dan menyuruh korban untuk pulang ke rumah karena besok sudah masuk sekolah. 

Korban mengatakan, akan pulang ke rumah dan sudah dijalan. Hingga sekitar pukul 20.30 Wib korban belum juga sampai dirumah, selanjutnya Pelapor kembali menghubunginya dan korban mengatakan bahwa ia sudah dijalan dan sedang mengisi BBM di SPBU. Korban pulang diantar oleh Ojek Online. 

Saat itu Pelapor sudah curigai kepada korban mengapa begitu lama diperjalanan menuju rumah. Sekitar pukul 21.00 Wib korban sampai di rumah orangtuanya di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Gang Persatuan, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dengan diantar seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.

Mengetahui itu Pelapor dan suaminya, MH menyuruh laki-laki yang mengantar korban untuk masuk ke dalam rumah dan laki-laki tersebut mengaku berinisial AZ. 

Saat ditanya, korban mengaku dan AZ baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan mereka berkenalan pada Rabu 10 April 2024 di Kolam Renang Waterpark Martoba Kota Pematang Siantar.

Curiga dan terus ditanyai,  pelaku AZ mengaku sudah menyetubuhi korban (melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri) dan perbuatan tersebut dilakukan pertama kali  pada Senin, 15 April 2024, sekitar 07.30 Wib di Jalan Meranti Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota, Pematang Siantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 Kota. 

Merasa keberatan, esok harinya, Rabu 17 April 2024 pelapor membuat pengaduan di Polres Pematang Siantar dengan menyerahkan pelaku AZ. 

Saat diinterogasi, Pelaku AZ mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga pelaku AZ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan. 

Hingga saat ini pelaku AZ sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.*

(PN)

TerPopuler