Ditugaskan Jaga dan Awasi Rumah, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Siantar Barat

Saturday, April 20, 2024, 10:47 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Barat, Polres Pematang Siantar mengamankan pelaku penganiayaan berinisial RH (37) warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Kamis, (18/4/2024) sekira pukul 18.00 Wib. 

Kapolsek Siantar Barat  Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib. 

"Dimana pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib Pelapor (korban) Hendra Fernando Sipayung (43) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN Tipikor yang berada di Jan Kartini Gang Andalas dengan maksud untuk melihat situasi, dimana pelapor ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN Tipikor tersebut," terangnya.

"Saat itu pelaku RH yang merupakan anggota dari LPKN Tip8kor masuk kedalam kantor tersebut sembari menanyakan kepada Pelapor, "ngapain masuk ke kantor ini? Saat itu pelapor keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN Tipikor," sambungnya.

Lalu antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengambil kursi plastik yang berada didekat terlapor kemudian memukulkan kursi plastik tersebut ke badan pelapor hingga mengenai kepala dan wajah korban. 


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala hingga dijahit sebanyak 3 jahitan dan diwajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan. 

Kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Lalu personil Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru. 

Esok harinya, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. Sehingga penyidik Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan. 

"Hingga saat ini Pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakkan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana," pungkasnya.*

(PN)

TerPopuler