Jahtanras Polres Pematang Siantar Tangkap Pelaku Pencurian Brangkas Uang dan Perhiasan

Saturday, April 27, 2024, 19:53 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Kurang dari 1x24 jam tepatnya pada Jumat, (12/4/2024) pukul 21.30 WIB, Kemarin. Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar ringkus pelaku pencurian brangkas berisi uang dan perhiasan. WA (46) di rumahnya, jalan Volly, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. 

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H., mengatakan, bahwa  Pencurian itu terjadi di rumah Pelapor (korban) Susanti Saragih (32) juga di Jalan volly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 03.36 wib dini hari. 

"Pada Kamis, 11 April 2024 malam sekitar pukul 22.30 wib, pelapor pulang dari Medan langsung ke rumah dan setelah sampai di rumah pelapor langsung masuk ke dalam rumah dan menghidupkan lampu. Selanjutnya pelapor naik ke lantai II untuk masuk ke dalam kamar dimana posisi kamar pelapor ada di lantai II," terangnya.

"Saat itu, pelapor melihat pintu kamarnya keadaan terbuka dan lampu kamar hidup. Kemudian Pelapor merebahkan badan karena kecapean. Pada pukul 23.00 wib pelapor terbangun hendak mencharger handphone miliknya dan baru tersadar bahwa brangkas yang sebelumnya pelapor letakkan di meja hias miliknya sudah tidak ada. Dimana sebelumnya di atas brangkas tersebut terdapat uang dan perhiasan," sambungnya.

Melihat hal tersebut, lanjutnya, pelapor berlari ke lantai I tepatnya di depan gerbang menunggu saksi untuk menemani pelapor mengecek apa saja yang hilang. Setelah selesai pelapor dan saksi langsung pulang takut ada lagi masuk pelaku.


"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- dan pelapor melaporkan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 12 April 2024 pukul 21.30 WIB  Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang kerumahnya di jalan Volley.

Adanya informasi itu Tim Jahtanras berhasil meringkus pelaku WA di depan rumahnya. Saat Diinterogasi Pelaku WA mengaku mencuri di rumah Pelapor sehingga pelaku WA beserta barang bukti  1 buah jaket udi dan 1 buah celana pendek yang dipakai pelaku saat mencuri diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar. 

"Hingga saat ini pelaku WA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHP pidana," pungkasnya.*

(PN)

TerPopuler