SNIPERS.NEWS | Badung - Empat paket shabu-shabu (SS) dengan keseluruhan berat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto di temukan di dalam saku celana seorang pria yang berinisial SU alias Sarep (24) warga Probolinggo Jawa Timur saat personil Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penggeledahan terhadap dirinya di Jalan Kubu Anyar Gang. Wanasari Kuta Kabupaten Badung pada Rabu, 17 April 2024, malam lalu.
Saat itu, SU yang menjadi TO (target operasi) dari Sat Resnarkoba Polres Bandara telah mengakui kalau 4 paket shabu-shabu yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri tersebut adalah barang miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya.
Dalam keterangannya Jumat (26/4/2024), PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berinisial SU alias Sarep ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengenai keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika.
“Informasi yang didapat kemudian diolah dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku,” ujarnya.
Kemudian pada Rabu 17 April 2024, malam, pelaku SU berhasil di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kubu Anyar Kuta Gang. Wanasari Kuta beserta barang bukti berupa 4 paket shabu-shabu yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakannya yang terbungkus dengan plastik bekas cokelat.
"Keempat paket tersebut beratnya masing-masing untuk paket A seberat 0,22 gram brutto atau 0,12 gram, selanjutnya paket B, C dan D beratnya sama yaitu 0,19 gram brutto atau 0,09 gram netto sehingga keseluruhan seberat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto," terangnya.
Dijelaskan Kasi Humas, dari hasil temuan tersebut Sarep yang bekerja sebagai pedagang ini dan mengaku tinggal di Ubung Denpasar akhirnya diamankan beserta barang buktinya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut dan saat ini sudah berstatus tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika.*
(Arifin)