SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar ringkus seorang residivis berinisial HN (39) warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar bawa narkotika jenis Sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN, Kelurahan Bahkapul Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar pada Rabu, 27 Maret 2024 sore, sekira pukul 17.05 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H., Senin (1/4/2024) mengatakan, awalnya sore itu didapatkan informasi seorang laki- laki membawa narkotika jenis Sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN.
"Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi dan menangkap laki-laki berinisial HN sesuai diinformasikan masyarakat tersebut," terangnya.
"Saat itu, HN sempat menjatuhkan 1 paket Sabu yamg di pegangnya dengan tangan kirinya ke jalan. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket Sabu berat bruto 0,22 gram tersebut," sambungnya.
Saat diinterogasi, lanjutnya, HN mengaku Sabu itu miliknya sehingga HN dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
"Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan," Pungkas AKP JH. Pasaribu.*
(PN)