Polsek Siantar Barat Selesaikan Kesalahpahaman Melalui Mediasi

Wednesday, April 24, 2024, 22:32 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda MTT Simanungkalit, S.H., selesaikan perkara kesalahpahaman melalui problem solving, pada Selasa, (23/4/24) siang pukul 13.00 WIB. 

kapolsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim mengatakan, kesalahpahaman itu terjadi di Pusat Perbelanjaan Suzuya, Jalan Sutomo Kelurahan, Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar,
Antara pihak I berinisial LST (26) warga Blok VIII Desa Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar dengan pihak ke II DIYG (34) warga Jalan Bukit Secaba Asrama Rindan, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar. 

Selanjutnya, pada Selasa, 23 April 2024, siang pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim Ipda MTT Simanungkalit bersama Banit Reskrim Bripka R. Nasution dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Proklamasi Aipda Julham Efendi Saragih memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Barat, Polres Pematang Siantar. 


Kemudian antara kedua belah pihak dilakukan mediasi. Hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dengan point-point yang sudah dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian. 

Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara kesalahpahaman tersebut melalui problem solving.*

(PN)

TerPopuler