SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepolisian Resor Jembrana kembali menggagalkan penyelundupan belasan ekor penyu hijau melalui wilayah perairan pesisir pantai di Desa Melaya.
Koordinator bagian perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Suhendarto mengatakan, bahwa satu dari 15 penyu yang diamankan masih dalam perawatan dan 14 ekor lainnya siap dilepasliarkan.
"14 ekor dilepasliarkan sementara satu ekor masih dalam perawatan karena sakit dan dilakukan observasi pasca dilakukan operasi," katanya.
Menurut Dia, penyu hijau yang diamankan rata-rata berusia 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 betina sudah agresif dan siap bertelur sedangkan dari 2 ekor jantan 1 ekor masih di observasi.
Kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat, Kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konprensi Pers di Kurma Asih Sea Turtle Conservatian Center, Jumat (31/5/24).
Tri Purwanto mengatakan, Unit Gakkum Sat Polairud melakukan penyisiran setelah mendapatkan informasi adanya transaksi penurunan penyu di pesisir pantai di wilayah Pangkung Dedari Desa Melaya.
"Dari hasil penyisiran didapati mobil Grand Max yang membawa sebanyak 12 ekor penyu, namun 2 orang yang ada di dalam mobil melarikan diri," kata Tri.
Setelah dilakukan pengembangan informasi, kata Dia tim Unit Gakkum Satuan Polairud berhasil menangkap Ahmad Sodikin di seputaran BTN Pengambengan dan Komang Suama di Pangkung Tanah Melaya.
"Ada empat pelaku yang memiliki peran tersendiri namun dua pelaku lain yaitu Selamet Khoironi dan Taufik masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Endang Tri Purwanto juga mengatakan, bahwa salah satu pelaku yang masih buron ini merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres menghimbau agar masyarakat sekitar pesisir pantai turut serta dalam menjaga pelestarian sumber daya alam serta menginformasikan kepada Kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.
Atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.*
(Made Budi)