Gagalkan Tawuran Polres Pematang Siantar Amankan 15 Remaja Bawa Sajam dari 3 Lokasi

Sunday, May 26, 2024, 12:18 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar  - Personil Polres Pematang Siantar bersama Polsek se-Jajaran dipimpin Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap, S.H., gerak cepat (Gercep) berhasil menggagalkan aksi tawuran, Sabtu (25/5/24) malam pukul 23.00 WIB. Sebanyak 15 orang remaja membawa senjata tajam (Sajam) diamankan dari 3 tempat. 

Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap, S.H., mengatakan, bahwa awalnya malam itu Personil Polres Pematang Siantar bersama Polsek se-jajaran yang tersprin Nomor : Sprin/ 523 /V/PAM/3.3/2024, tanggal 25 Mei 2024 mengikuti apel pembagian tugas untuk pelaksanaan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Simpang Dayok Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur yang di pimpin Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap.

"Setelah apel, para personil melaksanakan KRYD dengan sasaran Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran di Apil Simpang Dayok Jalan Ahmad Yani dan di Wilayah Polsek Jajaran," tuturnya.

"Selanjutnya, pada Minggu, 26 Mei 2024 pukul 00.30 WIB personil mengamankan 1 orang remaja masih status pelajar membawa Sajam berinisial RS (17) warga Gurgur sawah 1 Kecamatan Panambaen Panen, Kabupaten Simalungun di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar," sambungnya.


Lalu pada pukul 04.00 WIB, lanjutnya, para personil kembali mengamankan 11 orang remaja diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, masing-masing berinisial BAH, Rid, KS, RP, NL, FS, MZS, Rah, RS, DST dan Dito Pratama. 

"Kemudian para personil juga mengamankan 3 orang remaja membawa sajam di Simpang Rami, Jalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba masing-masing berinisial RH, YR dan MAS," ungkapnya.

Hasil pelaksanaan KYRD tersebut Polres Pematang Siantar bersama Polsek se- Jajaran berhasil menggagalkan aksi tawuran serta 15 remaja dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Pematang Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

(PN)

TerPopuler