Polres Pematang Siantar Terima Kunjungan Tim Penelitian STIK Lemdiklat Polri

Tuesday, May 28, 2024, 21:43 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., sambut kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri dalam rangka penelitian proyeksi hukum pidana formil Indonesia rekontruksi Pidana Formil bidang penyidikan Pada Rancangan Kitab Undang-Undang hukum acara pidana bertempat di aula Polres Pematang Siantar, Selasa (28/5/24).

Kedatangan Tim STIK Lemdiklat Polri dipimpin oleh ketua tim Kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol. Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si., bersama dengan anggota tim Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., Kabag Polmas BID PPTIK STIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Dicky Sondani, S.I.K., M.H. 

Dalam sambutannya, Kapolres pematang Siantar menyampaikan selamat datang kepada tim STIK Lemdiklat Polri dan anggota tim yang di pimpin oleh ketua tim Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si., di Polres Pematang Siantar, dimana Kota Pematang Siantar merupakan Kota transit yang merupakan Kota terbesar ke dua dari Kota Medan.

"Kepada peserta dari internal Polri maupun eksternal yang pada hari ini mengikuti kegiatan FGD dari tim peneliti STIK Lemdiklat polri yaitu proyeksi hukum pidana formil Indonesia Rekontruksi pidana formil bidang penyidikan pada rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana," katanya.

"Untuk itu, kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kemudian hasil dari kegiatan ini dapat memberikan masukan- masukan positif dalam pelaksanaan tugas Kepolisian terutama di Polda Sumatera Utara dan Polres Pematang pematang Siantar," sambungnya.


Ketua Tim Lemdiklat Polri Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pematang Santar, Kapolres Toba dan Kapolres Simalungun yang hadir saat ini untuk mengikuti kegiatan ini.

"Fungsi kami disini utuk penelitian dan ini kita laksanakan demi kepentingan organisasi," terangnya.

"Terkait dengan kehadiran kami utuk melaksanakan tugas- tugas untuk meneliti RKUHAP 2012 dan KUHP sudah berubah menjadi UU no 1 tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 dan semua anggota harus mengetahui perubahan ini, dan tujuan kehadiran kami untuk mensosialisasikan konsep-konsep hukum pidana baru dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana," ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya S.H., S.I.K., Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi, Para kasat, Kapolsek, Perwira dan Personil Polres Pematang Siantar, Polres Simalungun, Polres Toba dan pihak eksternal.*

(PN)

TerPopuler