Bawa Sajam Saat Tawuran Remaja di Pematang Siantar Diamankan Polisi

Thursday, June 13, 2024, 12:19 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar  melalui penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang remaja yang diamankan membawa senjata tajam (Sajam) saat tawuran. 

Remaja itu berinisial APN (17) pelajar, warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat dan Jalan H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

Dilakukannya penahanan terhadap APM setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN (17) diamankan pada Minggu, 09 Juni 2024, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
 
"Awalnya terjadi tawuran antara Geng (kelompok) Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN (17) datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN (17) mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada di rumahnya," ungkapnya.

"Selanjutnya, APN (17) bersama teman - temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematang Siantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng (Kelompok) Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan Geng (Kelompok) Independet Junior dan Independent 24 Utara," sambungnya.

Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematang Siantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) langsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN (17) yang membawa 1 bilah Pedang bergagang Besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

"Terhadap Tersangka di terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin," pungkasnya.*

(PN)

TerPopuler