SNIPERS.NEWS | Gorontalo - Hari pertama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat I Otanaha” Polres Gorontalo 2024, pada Kamis, 13 Juni 2024, mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis. Ratusan botol miras tersebut diamankan oleh tim dari empat lokasi di wilayah Kecamatan Limboto dan Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo,
Jum'at, (14/06/24).
Di wilayah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, masing-masing dari warung milik SY, warga Kelurahan Kayubulan. Kemudian warung milik AN (48) warga Kelurahan Bongohulawa, dan warung milik DM (42) warga Kelurahan Kayumerah, dan terakhir di warung milik SA (61) warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Adapun rincian minuman beralkohol diamankan oleh tim Operasi yakni miras jenis cap tikus ukuran 600 ml sebanyak 123 Botol. Kemudian 2 botol ukuran 1.500 ml. dan yang berisi di dalam toples ukuran sedang sebanyak 1 toples.
Selanjutnya, miras jenis tuak (saguer) sebanyak 3 Galon ukuran lima liter, 2 galon ukuran sepuluh liter, dan 1 galon ukuran dua koma lima liter. Serta terakhir 8 botol miras jenis Bir.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, S.I.K, M.K.P., melalui Kepala Perencanaan Pengendali Operasi (Karendal Ops) mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan ini sasarannya yaitu perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api atau bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi, narkotika atau psikotropika dan bahan berbahaya lainnya.
“Selama sepuluh hari ke depan, kegiatan ini akan kami lakukan di wilayah hukum Polres Gorontalo, dengan sasaran penyakit masyarakat yakni seperti perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api atau bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi, narkotika atau psikotropika dan bahan berbahaya lainnya," jelas AKP Akmal.
Terkait, barang bukti minuman beralkohol yang ditemukan oleh Tim Operasi, Karendal Ops menegaskan bahwa seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, serta dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk miras yang berhasil ditemukan oleh Tim Satgas Operasi, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima miras, serta dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.*
(Idrak)