Ops Antik Agung 2024 Polres Klungkung Tangkap 12 Tersangka Narkoba

Thursday, June 20, 2024, 18:14 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Klungkung - Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menggelar Press Confrence di depan Awak Media Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (20/6/24).

Press Confrence kali ini dalam rangka keberhasilan dari pada Satresnarkoba Polres Klungkung Saat menggelar Operasi kewilayahan dengan Sandi “Operasi Antik Agung 2024” dari tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan 15 Juni 2024.

Press Confrence Dipimpin oleh Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi  Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.

Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K., M.H., menyampaikan dihadapan awak media, bahwa Press Confrence pada siang ini Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 12 Orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba dengan 6 TKP yang berbeda

"Dari ke-12 orang tersangka ini semuanya tidak atau belum pernah dihukum, dari 6 TKP yang berbeda ini 5 TKP semuanya berada di Kecamatan Nusa Penida," jelas AKBP Umar, S.I.K., M.H.

AKBP Umar, S.I.K., M.H., menambahkan, bahwa sekarang ini pulau Nusa Penida adalah Pulau Distinasi Wisata yang sangat favorit sehingga banyak dikunjungi oleh para wisatawan. "Dalam Operasi Antik Agung 2024, kami dari Polres Klungkung tidak mau kecolongan seperti yang terjadi di daerah wisata lainnya sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kita fokuskan di wilayah Nusa Penida," terangnya.

Selamat itu, Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta menyampaikan, bahwa selama Operasi Antik Agung 2024 ini kami dari Satuan Resnarkoba Berhasil mengamankan  12 (dua belas) orang tersangka kasus tindak pidana narkoba dengan inisial SA alias S, EG alias E alias T, MDD alias D, MR alias A, P alias A alias K, MRKU alias I alias F, MSM alias L, IPSJ alias IK, IMASA alias G, IMS, MGPP dan W.
 
"TKP 1  pada Jumat, 31 Mei 2024, sekira  pukul  00.30 Wita, bertempat di sebuah rumah Kos di Jalan Batu Mulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2  orang inisial SA alias S dan EG alias E alias T. Adapun barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto," ungkapnya.

"TKP 2 pada Jumat, 31 Mei 2024, sekira  pukul  01.20  Wita, bertempat  di sebuah rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2 orang inisial MDD alias D, MR alias A, dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto," sambungnya.


TKP 3, lanjutnya, berawal dari di tangkapnya inisial SA dan dilakukan introgasi dan mengakui mendapat barang narkotika tersebut dari orang berinisial P alias A alias K, sehingga pada Jumat, 31 Mei 2024, sekira  pukul  03.30 Wita di sebuah Villa di Jalan Buyuk Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung diamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama P alias A alias K, MRKU alias I alias F dan MSM alias L dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto dan 1 (satu) buah plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto.

"Kemudian TKP 4, pada Jumat, 31 Mei 2024, sekira pukul  05.10 Wita, di sebuah rumah di Jalan Telaga Tinggian Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IPSJ alias IK dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram netto,1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,06 gram netto," ujarnya.

"TKP 5  pada Kamis, 6 Juni 2024  sekira pukul  11.00 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IMASA alias G dan IMS, barang bukti yang diamankan adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto," kata AKP I Made Gede Sudarta.

AKP I Made Gede Sudarta menambahkan, bahwa untuk TKP yang ke 6 ini, kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MGPP  dan W di wilayah Kecamatan Dawan pada Sabtu,15 Juni 2024, sekira pukul  03.30 Wita, disamping sebuah warung tertutup yang berlokasi di areal parkir barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto.

"Dari 9 tersangka inisial MDD alia D, MR alias A, P alias A alias K, MRKU alias I alias F, MSM alias L, IMASA alias G, IMS, MGPP  dan W  modus operandi menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu- Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri atau bersama-sama, dan dari ke 3 tersangka inisial SA alias S dan EG alias E alias T dan IPSJ alias IK modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain yaitu sebagai Pengedar," tuturnya.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka inisial SA alias S, EG alias E als T dan IPSJ alias IK yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka inisial MDD alias D, MR alias A, P alias A alias K, MRKU alias I alias F, MSM alias L, IMASA alias G, IMS, MGPP  dan W Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Di akhir Press Confrence Kapolres Klungkung  menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

"Mari bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Klungkung yang bebas dari narkoba," tutupnya.*

(Arifin)

TerPopuler