Polsek Siantar Selatan Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Friday, June 28, 2024, 23:52 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Selatan, Polres Pematang Siantar melalui Unit Reskrim menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial MFL (37)  warga Jalan Pematang SK 173, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar dan penadah berinisial Rah (55) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Jumat (28/6/2024) dini hari pukul 00.15 WIB. 

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, S.H., mengatakan, bahwa Curanmor itu terjadi di depan rumah korban, Eriyanto di Jalan Sabang Merauke Gang David, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada Kamis, 27 Juni 2024, malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 ,sore sekira pukul 16.00 WIB korban memarkirkan Sepeda Motornya jenis Honda Beat BK 6838 WAE di depan rumahnya. Setelah itu korban masuk kedalam rumah dan langsung tidur," terangnya.

"Malam harinya, pukul 19.00 WIB, korban bangun dari tidur langsung ke teras rumah bermain HP. Pada saat itu kendaraan korban masih di depan rumahnya. Pukul 21.00 Wib korban masuk ke belakang rumah membantu istri untuk memasak daging," sambungnya.

Sesaat setelah korban sampai di belakang rumah, lanjutnya, korban mendengar suara Sepeda Motornya itu, spontan korban langsung berlari ke depan rumah untuk mencari keberadaan suara Sepeda Motornya itu, dan korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi didepan rumah. 


Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Siantar Selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga, S.H., M.H., dan anggota melakukan pengungkapan kasus curanmor tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga, S.H., M.H., dan anggota berhasil mengungkap kasus Curanmor itu dengan menangkap pelakunya berinisial MFL di Hotel Mentari Jalan Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. 

"Saat diinterogasi pelaku MFL mengakui perbuatannya dan sepeda motor Honda Beat BK 6838 WAE warna Merah Putih milik korban telah dijual kepada pria berinisial Rah," ungkapnya.

Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga, S.H., M.H., dan anggota langsung pengembangan kemudian sekira pukul 01.00 WIB pelaku Rah di tangkap dirumahnya  Jalan isingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar dan juga menemukan barang bukti Sepeda Motor milik korban tanpa plat nopol karena plat nopol BK 6838 yang dibungkus dalam plastik warna merah dibuang pelaku di depan rumah pelaku Rah. 

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Selatan dalam pemeriksaan," pungkas Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, S.H.*

(PN)

TerPopuler