Polsek Siantar Timur Olah TKP dan Evakuasi Temuan Mayat di Kos-kosan Kompleks Megaland

Friday, June 28, 2024, 08:45 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Dipimpin Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H. Purba melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di kamar No. 117 Kos- kosan Kompleks Megaland, Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, pada Kamis (27/6/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Mayat itu diketahui bernama Hendarso Tri Widyanto, S.E., (58) warga Perumahan Beranda Bali Blok F, RT / RW : 003 / 004, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang kondisi sudah membusuk. 

Pada hari Kamis (27/6/2024) siang sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Agus Sumanto menghubungi Kiandi Putra selaku pengurus kos-kosan itu dan mengatakan bahwa tamu dari Kamar No. 117 atas nama korban seharusnya sudah cek out dari kamar tersebut. 

Kemudian kedua saksi menggedor-gedor pintu Kamar No. 117 tersebut hingga beberapa kali namun tidak ada jawaban. Kemudian kedua saksi mengintip dari atas lubang angin pintu Kamar No. 117 dan langsung tercium bau busuk dari atas lubang angin pintu Kamar tersebut.

Selanjutnya, saksi Kiandi Putra melaporkan kejadian tersebut kepada Sukoso selaku Humas Grand Mega Hotel, lalu Sukoso menghubungi pihak Kepolisian. Tidak beberapa lama Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H. Purba bersama personil piket Polsek, piket Sat Reskrim Polres Siantar dan BPBD Kota Siantar datang ke kos-kosan itu kemudian mengupayakan membuka pintu kamar No. 117 tersebut. 


Karena dalam keadaan terkunci dari dalam kamar, dan kunci serap kamar 117 itu tidak ada lagi maka Kiandi Putra mengizinkan agar pintu Kamar No. 117 dilakukan pendobrakan. Setelah pintu kamar terbuka, Kapolsek bersama personil masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dalam keadaan tanpa pakaian serta sudah mengeluarkan bau busuk terlentang diatas tempat tidur. 

Melihat itu Kapolsek perintahkan personil bersama BPBD Siantar evakuasi mayat korban ke Instalasi Jenazah RSUD Dr. Djasamen Saragih untuk dilakukan pemeriksaan Visum luar. 

Ali Ramsyah (38) rekan kerja datang ke ruangan Instalasi Jenazah RSUD Dr. Djasamen Saragih dan mengatakan telah menerima kuasa dari isteri korban yang bernama Agnes Prahari Astuti, S.E., membuat surat pernyataan dilengkapi materai agar jenazah korban tidak di autopsi dan dipulangkan ke rumah korban di Semarang. 

Keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal bukan karena di bunuh atau dianiaya. Korban pernah mengalami Stroke akibat Hipertensi. 

Adanya pernyataan tidak dilakukan autopsi itu maka Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H. Purba menyerahkan jenazah korban kepada perwakilan keluarga untuk membawa jenazah korban ke rumah keluarganya di semarang.*

(PN)

TerPopuler