Ini Tampang 2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Beserta Tugas dan Peran Masing-Masing

Wednesday, July 10, 2024, 20:43 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar  - Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu kurang dari 10 hari berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, pada Kamis dinihari, 27/Juni 2024, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.

Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi. 

Kedua eksekutor, RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan berbeda masing-masing, RAS (37) bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp. 130 ribu. 

"Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor Matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar yang sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api membakar rumah," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/7/2024). 

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, bahwa YT (36) ditangkap Polisi akhir pekan lalu,  pada Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini melakukan perlawanan sehingga diambil Tindakan tegas terukur. 


Penangkapan kedua eksekutor, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut. 

"Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, melibatkan dokter forensic, menggunakan multi disiplin keahlian Polisi untuk mengungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor," jelas Hadi. 

Ia mengatakan, RAS (37) kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT  alias Selawang (36) lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. 

Usai menyiram rumah korban, tutur Hadi, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti ditemukan di lapangan. 

"Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik," pungkasnya.*

(PN)

TerPopuler