Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Dari 46 Perkara Tindak Pidana

Tuesday, July 16, 2024, 06:28 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan sejumlah barang bukti dari 46 perkara tindak pidana, Senin (25/7/24).

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meike Saliama menjelaskan, bahwa 46 perkara tersebut diantaranya yaitu perjudian 5 perkara, kesehatan 5, pencurian 9, perlindungan anak 6, pencabulan 5 dan penganiayaan 1.

Masih menurut Salomona, perkara narkotika 10, karantina hewan, Ikan serta tumbuhan 3 Perkara, konservasi sumber daya alam 2, terakhir
perusakan hutan 1 perkara.

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, kata dia, perkara narkoba, kekerasan seksual dan pencurian ternak meningkat tahun ini.

Salomina mengungkapkan perkara narkoba semakin meningkat setiap harinya, walaupun barang bukti yang diamankan berjumlah tidak begitu banyak.


"Selama saya bertugas di Kejari Jembrana sekitar 2 tahun 6 bulan, perkara narkoba mengalami peningkatan walaupun jumlah barang bukti tidak terlalu banyak," sebut dia.

Lebih lanjut, Salomina merinci barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini, sabu 11,8 gram brutto, ganja seberat 1.984 gram bruto dan pil koplo sebanyak 1.361 butir.

Terkait hukuman yang diberikan kepada para tersangka narkoba cukup tinggi, menurutnya untuk efek jera, namun toh masih alami peningkatan.

"Mungkin karena Jembrana sebagai tempat perlintasan dan dekat dengan pelabuhan penyebrangan," ujarnya.

Salomina menambahkan, selain barang rampasan dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa barang elektronik dan barang-barang lainnya.*

(Made Budi)

TerPopuler