Pelaku Judi Togel Diamankan Polsek Serbalawan

Friday, July 19, 2024, 23:24 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Polres Simalungun melalui Polsek Serbalawan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian secara online, jenis tebak angka Hongkong (Togel), Kamis (18/7/2024) sekira Pukul 22.00 WIB, di warung Tuak Koko Purba, Jalan Indah sari, lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabubaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Simalungun yang berupakan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara dalam pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya,” ucap Kapolsek

Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung Tuak Koko Purba sering dijadikan tempat perjudian Online yang terletak di Jalan Indah sari, Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut personel polsek Serbalawan Resor Simalungun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi warung yang dimaksud.


Sesampainya di lokasi Personel langsung melakukan penggerebekan di warung Tuak dan ditemukan satu orang laki-laki yang sedang duduk di warung tuak dan dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. kemudian memeriksa HP (Handphone) dan ditemukan angka-angka yang ada di HP dari para pembeli perjudian online.

Pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, Pria tersebut berinisial Hendra Ridho Join Purba (39) warga Jalan Indah Sari, LingkunganVIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Dari Hendra Purba RJ Purba (54) ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Vivo warna hitam dan uang tunai hasil penjualan perjudian tebak angka jenis Togel Hongkong secara Online sebesar Rp.124.000., (Seratus dua Puluh empat ribu Rupiah)," tuturnya.

Saat diintrogasi Hendar RJ Purba  mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan, bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan dari akun Sobat Geming (Akun Perjudian) hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.

"Selanjutnya, Hendra RJ Purba bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Serbalawan guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tandas AKP Syamsul.*

(PN)

TerPopuler